Kasus First Travel, Uang Jamaah Dipakai untuk Bayi Tabung

Rabu, 04 April 2018 - 19:34 WIB
Kasus First Travel,...
Kasus First Travel, Uang Jamaah Dipakai untuk Bayi Tabung
A A A
DEPOK - Sidang lanjutan kasus First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan pun untuk kesekian kalinya duduk di bangku pesakitan.

Kali ini dihadirkan 16 orang saksi. Di antaranya Rizki Muammar Khadafi dan Esti Agustin yang merupakan mantan karyawan ketiga terdakwa. Diketahui pula bahwa Esti juga pernah menjalin hubungan khusus dengan terdakwa Kiki.

Sidang kali ini akan dibagi dalam dua sesi. Mengingat banyaknya saksi yang dihadirkan. Untuk sesi pertama dari pihak pegawai First Travel dan sesi berikutnya dari pihak bank.

Dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah uang perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Di antaranya untuk program bayi tabung.

"Ada biaya untuk program bayi tabung terdakwa," kata mantan pegawai First Travel Rizki Muammar Khadafi di dalam persidangan, Rabu (4/4/2018).

Terungkap juga bahwa ada aliran dana perusahaan ke Koperasi Pandawa. Diungkapkan bahwa aliran dana ke KSP Pandawa sebesar Rp100 juta.

"Di sini ada lebih dari Rp1,59 miliar ya yang digunakan untuk keperluan lain-lain, seperti untuk Pandawa Rp100 juta," kata Rizki. (Baca Juga: Rekan Bisnis Bos First Travel Beberkan Soal Pembelian Restoran di Inggris(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)