Gugatan Cerai Dikabulkan, Kuasa Hukum Bersyukur Ahok Dapat Hak Asuh Anak

Rabu, 04 April 2018 - 12:59 WIB
Gugatan Cerai Dikabulkan,...
Gugatan Cerai Dikabulkan, Kuasa Hukum Bersyukur Ahok Dapat Hak Asuh Anak
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Sutadji telah mengetok palu tanda resmi bercerainya Ahok dengan Veronica Tan. Kuasa hukum Ahok Fifi Letty Indra mengucap syukur atas putusan tersebut.

"Kami berterimakasih kepada putusan yang bijaksana, seperti tadi sudah kita dengar bersama kewajiban dari orang tua baik ibu ataupun bapak mengasuh dan tetap merawat anak-anaknya," ujar Fifi di PN Jakut, Rabu (4/4/2018).

Adik kandung Ahok tersebut bersyukur hak asuh dua keponakannya jatuh ke tangan sang kakak. "Namun untuk hak asuh dimintakan secara khusus oleh bapak dan kami bersyukur kalau bapak dapat hak asuh untuk anak-anak yang belum dewasa," lanjutnya.

Meskipun begitu, dalam hal pemeliharaan kedua anak Ahok tetap diberikan kepada Veronica Tan. "Hak asuh tetap ada di bapak tapi untuk pemeliharaan dititipkan ke Ibu Vero sampai bapak keluar. Itu juga jadi alasan sebetulnya kenapa bapak mengajukan PK sih," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)