Tak Dapat Hak Asuh Anak, Veronica Juga Dibebankan Biaya Perkara

Rabu, 04 April 2018 - 12:31 WIB
Tak Dapat Hak Asuh Anak,...
Tak Dapat Hak Asuh Anak, Veronica Juga Dibebankan Biaya Perkara
A A A
JAKARTA - Sidang perceraian antara Basuki T Purnama (Ahok) dengan Veronca Tan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan Ahok. Tak hanya gagal mendapatkan hak asuh anak, Veronica Tan juga dibebani biaya perkara sebesar Rp476 ribu.

"Menyatakan perkawinan antara penggugat (Ahok) dan tergugat (Vero) berdasarkan akte perkawinan nomor 3729/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," ucap Ketua Majelis Hakim Sutadji di PN Jakut, Rabu (4/4/2018).

Sementara itu, hak asuh anak ke 2 dan 3 yakni Daud Albeneer Purnama beserta Nethania pun jatuh ke tangan Ahok sebagai wali bapak.

"Menyatakan penggugat sebagai orang tua yang mempunyai hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang masih di bawah umur yaitu Nathania dan Daud Albeneer Purnama selaku wali bapak," lanjutnya.

Sebagai pihak tergugat, Veronica juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp476 ribu. "Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp476 ribu," kata Sutadji.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5373 seconds (0.1#10.140)