Gugatan Cerai Dikabulkan, Ahok Dapat Hak Asuh Nathania dan Daud

Rabu, 04 April 2018 - 11:48 WIB
Gugatan Cerai Dikabulkan,...
Gugatan Cerai Dikabulkan, Ahok Dapat Hak Asuh Nathania dan Daud
A A A
JAKARTA - Dalam putusan perceraian antara Basuki T Purnama (Ahok) dengan Veronica Tan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga mengabulkan hak asuh anak. Namun karena Ahok masih dipenjara dalam kasus penistaan agama, untuk sementara pengasuhan diserahkan ke Veronica Tan.

Dalam putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Sutaji, PN Jakut mengabulkan gugatan cerai terhadap Veronica Tan. Tak hanya itu, PN Jakut juga mengabulkan hak asuh anak yang masih di bawah umur, yakni Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama kepada Ahok.

"Menimbang, penggugat saat ini sedang menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, maka sebelum penggugat keluar atau telah selesai menjalani masa hukuman, keberadaan dua anak kandung penggugat tergugat yang masih kecil untuk sementara dititipkan kepada tergugat selaku ibu kandungnya,"kata Hakim Sutaji membacakan putusannya di Pn Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Hakim Sutaji melanjutkan, setelah penggugat selesai menjalani masa hukumannya, kewajiban tergugat harus menyerahkan kedua anaknya kepada penggugat tanpa syarat.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0481 seconds (0.1#10.140)