Pemkot Depok Sediakan 200 Kios di Mal untuk Pelaku UMKM
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) menyediakan 200 kios bagi pelaku UMKM di daerah itu. Sebelumnya, DKUM melakukan seleksi terlebih dahulu yang dimulai pada 28 Maret hingga 6 April 2018.
Mereka yang lolos nantinya akan menempati kios di sejumlah pasar modern di Kota Depok. "Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar bisa langsung datang ke kantor DKUM Kota Depok di lantai 7, Gedung Dibaleka II setiap jam kerja yaitu pukul 08.00 - 16.00 WIB. Pendaftarannya tidak dipungut biaya atau gratis," ujar Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan, Kamis (29/3/2018).
Pelaku UMKM yang ingin mendaftar wajib menyertakan beberapa persyaratan. Di antaranya, fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku, pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan setempat, membuat profile usaha, proposal usaha, dan surat pernyataan pelaku usaha mikro.
"Para pelaku usaha mikro yang telah mendaftar nantinya akan mengikuti tahapan seleksi yang dimulai pada 9-13 April 2018. Sementara untuk hasil seleksi akan diumumkan pada 18 April 2018," tukasnya.
Pelaku usaha yang lolos seleksi nantinya akan ditempatkan di 200 kios yang telah selesai pengadaannya oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) di 10 pasar modern. Di antaranya, Transmart Dewi Sartika, Carrefour ITC Depok, Giant Margo City, Giant Sawangan, Giant Cinere, Giant Tole Iskandar, Giant Cimanggis, DTC Sawangan, Superindo Cinere, dan Superindo DTC Depok.
"Nanti pelaku usaha yang lolos seleksi akan kami tempatkan di pasar modern yang dekat dengan lokasi usahanya agar memudahkan dalam memasok produknya," tutupnya.
Mereka yang lolos nantinya akan menempati kios di sejumlah pasar modern di Kota Depok. "Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar bisa langsung datang ke kantor DKUM Kota Depok di lantai 7, Gedung Dibaleka II setiap jam kerja yaitu pukul 08.00 - 16.00 WIB. Pendaftarannya tidak dipungut biaya atau gratis," ujar Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan, Kamis (29/3/2018).
Pelaku UMKM yang ingin mendaftar wajib menyertakan beberapa persyaratan. Di antaranya, fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku, pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan setempat, membuat profile usaha, proposal usaha, dan surat pernyataan pelaku usaha mikro.
"Para pelaku usaha mikro yang telah mendaftar nantinya akan mengikuti tahapan seleksi yang dimulai pada 9-13 April 2018. Sementara untuk hasil seleksi akan diumumkan pada 18 April 2018," tukasnya.
Pelaku usaha yang lolos seleksi nantinya akan ditempatkan di 200 kios yang telah selesai pengadaannya oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) di 10 pasar modern. Di antaranya, Transmart Dewi Sartika, Carrefour ITC Depok, Giant Margo City, Giant Sawangan, Giant Cinere, Giant Tole Iskandar, Giant Cimanggis, DTC Sawangan, Superindo Cinere, dan Superindo DTC Depok.
"Nanti pelaku usaha yang lolos seleksi akan kami tempatkan di pasar modern yang dekat dengan lokasi usahanya agar memudahkan dalam memasok produknya," tutupnya.
(thm)