Prostitusi di Kalibata City, 3 Wanita dan 1 Pria Dibekuk

Kamis, 29 Maret 2018 - 17:25 WIB
Prostitusi di Kalibata City, 3 Wanita dan 1 Pria Dibekuk
Prostitusi di Kalibata City, 3 Wanita dan 1 Pria Dibekuk
A A A
JAKARTA - Polisi membekuk tiga perempuan berinisial SL (50), IP (27), dan MP (21) serta seorang pria berinsial YP (19) karena diduga melakukan praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City, Tower Cendana, Pancoran, Jakarta Selatan.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan, praktik prostitusi tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan praktik prostitusi di lingkungannya. Akibat praktik haram tersebut, kawasan Kalibata City menjadi tercemar nama baiknya.

"Marak keluhan masyarakat, yang mana di salah satu apartemen di Jakarta Selatan, ada sekelompok orang penyedia layanan prostitusi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).

Setelah melakukan penyidikan, kata Ade, polisi berhasil meringkus empat orang pelaku yang terlibat dugaan praktik prostitusi tersebut. Adapun perannya, SL sebagai pencari pelanggan, IP dan MP menyediakan perempuan seks komersil (PSK) untuk pria hidung belang, sedang YP bertugas menyiapkan kamar.

Dia mengungkapkan, ada 4 unit kamar yang pelaku sewa, khususnya untuk dijadikan tempat kencan antara PSK dan si pria hidung belang. Sedang saat ini, polisi sudah memeriksa sejumlah PSK yang tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan tak terpuji itu saat penangkapan.

"Kegiatan ini private, orang yang antar kunci ke pelanggan benar-benar sampai ke palanggan, jadi selain pelanggan tak bisa, pas masuk ke kamar sudah ada PSK," katanya.

Ade menambahkan, praktik prostitusi di kawasan Apartemen Kalibata City ini sudah beberapa kali terjadi. Bahkan, Polres Jakarta Selatan telah mengungkap kasus praktik prostitusi online pada awal Januari 2018 dan tahun 2016 silam. (Baca Juga: PSK ABG di Apartemen Kalibata City Digaji Rp15 Juta
Kini, para pelaku praktik prostitusi dijerat Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul, ancaman tiga bulan penjara subsider Pasal 296 KUHP karena dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun empat bulan.

Lalu, pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat 2 juncto Pasal 12 juncto Pasal 13 ayat 1 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7756 seconds (0.1#10.140)