Warga Beji Timur Tolak Pembangunan Aparkost Avicenna
A
A
A
JAKARTA - Warga Beji, Depok menyatakan menolak pembangunan Apartement Kost (aparkost) SSC Beji Timur, Depok. Warga pun menilai statement Kepala Media Centre SCC, Iskandar Ramli di sejumlah media massa merupakan penyesatan terhadap publik.
“Pernyataan Kepala Media Centre SCC itu suatu penyesatan kepada publik. Sebab menyembunyikan fakta dan mengantinya dengan kebohongan. Malah ditambah pula dengan fitnah,” kata salah satu warga Sujud Hari Purnomo dalam siaran pers yang diterima SINDOnews pada Rabu (28/3/2018).( Baca: Sukses Bangun Tujuh, SCC Bersemangat Dirikan Aparkost Kedelapan ).
Menurut Sujud yang rumahnya tepat di samping proyek aparkost ke delapan SCC di Jalan Taufiqurrahman, Beji Timur, Depok, itu, Kepala Media Center SCC menghilangkan fakta bahwa warga tidak pernah memberi tanda tangan mengizinkan pembangunannya. Warga yang menolak pun tidak segelintir.
“Warga menolak. Tidak hanya segelintir tetapi semua warga yang terdampak langsung. Pernah memang ada yang menandatangani, tetapi kemudian mereka menarik tanda tangan dukungannya setelah tahu ditipu oleh SCC bersama oknum pejabat RT, RW dan LPM. Sebab ternyata yang dibuat bukan kost, tetapi aparkost yang dengan mudah dapat ditebak bahwa itu apartemen berkedok kost,” ujarnya.
Penarikan tanda tangan mengizinkan tersebut telah dikirimkan warga sekaligus dengan surat keberatan pembangunan aparkost SCC kepada Wali Kota Depok pada 9 Mei 2017 lalu. Bahkan dikirimkan lagi pada 15 September 2017 bersama dengan surat somasi kepada Wali Kota Depok yang setelah disurati lebih empat bulan tidak menjawab atau bertindak apa pun atas perilaku maladministrasi SCC. Bahkan semua berkas itu sudah pula dikirim ke kantor SCC di Menteng.
“Sejak kapan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) itu sama dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)? Bagaimana pula tanpa ada izin dari warga SCC bisa mendapatkan IPR, nah artinya ada maladministrasi di situ,” ungkap salah seorang warga lainnya H Thabrani yang rumahnya juga bersebelahan dengan proyek SCC di Beji Timur.
Warga juga merasa pihak SCC bukan saja telah membuat penyesatan informasi kepada publik dengan menyembunyikan fakta yang sebenarnya di lapangan. Tetapi, ketika menyebut ada oknum warga yang mengancam dengan senjata tajam juga melupakan akar persoalan mengapa sampai hal itu terjadi.
Iskandar menyembunyikan fakta bahwa warga telah diperlakukan dengan buruk sejak kehadiran SCC di lingkungan mereka pada awal tahun 2017. Sejak tiba di Beji Timur pihak SCC bukan berusaha meyakinkan warga melainkan mengabaikannya, bahkan tidak mengorangkannya dengan begitu banyak melakukan kebohongan, penipuan bahkan intimidasi.
SCC sibuk “main di atas” dan kemudian merasa dengan begitu bisa memulai pembangunan dengan tak pedulikan aturan dan dampaknya pada warga sekeliling. Tiap hari warga harus adu otot untuk menyetop kebandelan SCC yang terus memerintahkan pekerjanya beraktivitas mengebor dan memantek fondasi. Warga dipompa agar emosinya naik.
Warga dapat bernapas lega pada 10 Maret 2018 sebab akhirnya berhasil dibuat perjanjian antara pihak SCC dengan warga disaksikan perwakilan dari Pemkot Depok. Isi perjanjian adalah SCC menghentikan segala aktivitas di lokasi pembangunan Aparkost Avicienna sebelum mendapat izin dari warga.
Bahkan perjanjian itu ditandatangani oleh Direktur Pembangunan SCC, Mohammad Wahyudin. Tetapi, alangkah kagetnya tak sampai 10 hari secara sepihak SCC telah melanggar perjanjian. Pada akhir pekan mesin bor dinyalakan dan pekerjaan memantek fondasi kembali dikerjakan. SCC melanjutkan aktivitasnya. Pihak perwakilan Pemkot Depok yang menjadi saksi perjanjian dikabari tidak merespons.
Demikianlah warga telah dipaksa marah karena kedatangan SCC ke tengah pemukiman warga tanpa kesantunan dan etika. Marah pun bertambah mengingat warga tidak merasakan kehadiran Pemkot Depok dalam masalah di lingkungan pemukiman mereka yang ujug-ujug diperbolehkan untuk pembangunan apartemen. Apa lagi selama setahun kelihatan
Pemkot Depok dengan aparatusnya seperti membiarkan jika tidak dapat disebut melindungi. Sampai di situ teranglah bahwa kehadiran SCC sejak peletakan batu pertama bukan membawa dampak positif bagi warga sekitar, melainkan malapetaka sosial.
“Pernyataan Kepala Media Centre SCC itu suatu penyesatan kepada publik. Sebab menyembunyikan fakta dan mengantinya dengan kebohongan. Malah ditambah pula dengan fitnah,” kata salah satu warga Sujud Hari Purnomo dalam siaran pers yang diterima SINDOnews pada Rabu (28/3/2018).( Baca: Sukses Bangun Tujuh, SCC Bersemangat Dirikan Aparkost Kedelapan ).
Menurut Sujud yang rumahnya tepat di samping proyek aparkost ke delapan SCC di Jalan Taufiqurrahman, Beji Timur, Depok, itu, Kepala Media Center SCC menghilangkan fakta bahwa warga tidak pernah memberi tanda tangan mengizinkan pembangunannya. Warga yang menolak pun tidak segelintir.
“Warga menolak. Tidak hanya segelintir tetapi semua warga yang terdampak langsung. Pernah memang ada yang menandatangani, tetapi kemudian mereka menarik tanda tangan dukungannya setelah tahu ditipu oleh SCC bersama oknum pejabat RT, RW dan LPM. Sebab ternyata yang dibuat bukan kost, tetapi aparkost yang dengan mudah dapat ditebak bahwa itu apartemen berkedok kost,” ujarnya.
Penarikan tanda tangan mengizinkan tersebut telah dikirimkan warga sekaligus dengan surat keberatan pembangunan aparkost SCC kepada Wali Kota Depok pada 9 Mei 2017 lalu. Bahkan dikirimkan lagi pada 15 September 2017 bersama dengan surat somasi kepada Wali Kota Depok yang setelah disurati lebih empat bulan tidak menjawab atau bertindak apa pun atas perilaku maladministrasi SCC. Bahkan semua berkas itu sudah pula dikirim ke kantor SCC di Menteng.
“Sejak kapan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) itu sama dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)? Bagaimana pula tanpa ada izin dari warga SCC bisa mendapatkan IPR, nah artinya ada maladministrasi di situ,” ungkap salah seorang warga lainnya H Thabrani yang rumahnya juga bersebelahan dengan proyek SCC di Beji Timur.
Warga juga merasa pihak SCC bukan saja telah membuat penyesatan informasi kepada publik dengan menyembunyikan fakta yang sebenarnya di lapangan. Tetapi, ketika menyebut ada oknum warga yang mengancam dengan senjata tajam juga melupakan akar persoalan mengapa sampai hal itu terjadi.
Iskandar menyembunyikan fakta bahwa warga telah diperlakukan dengan buruk sejak kehadiran SCC di lingkungan mereka pada awal tahun 2017. Sejak tiba di Beji Timur pihak SCC bukan berusaha meyakinkan warga melainkan mengabaikannya, bahkan tidak mengorangkannya dengan begitu banyak melakukan kebohongan, penipuan bahkan intimidasi.
SCC sibuk “main di atas” dan kemudian merasa dengan begitu bisa memulai pembangunan dengan tak pedulikan aturan dan dampaknya pada warga sekeliling. Tiap hari warga harus adu otot untuk menyetop kebandelan SCC yang terus memerintahkan pekerjanya beraktivitas mengebor dan memantek fondasi. Warga dipompa agar emosinya naik.
Warga dapat bernapas lega pada 10 Maret 2018 sebab akhirnya berhasil dibuat perjanjian antara pihak SCC dengan warga disaksikan perwakilan dari Pemkot Depok. Isi perjanjian adalah SCC menghentikan segala aktivitas di lokasi pembangunan Aparkost Avicienna sebelum mendapat izin dari warga.
Bahkan perjanjian itu ditandatangani oleh Direktur Pembangunan SCC, Mohammad Wahyudin. Tetapi, alangkah kagetnya tak sampai 10 hari secara sepihak SCC telah melanggar perjanjian. Pada akhir pekan mesin bor dinyalakan dan pekerjaan memantek fondasi kembali dikerjakan. SCC melanjutkan aktivitasnya. Pihak perwakilan Pemkot Depok yang menjadi saksi perjanjian dikabari tidak merespons.
Demikianlah warga telah dipaksa marah karena kedatangan SCC ke tengah pemukiman warga tanpa kesantunan dan etika. Marah pun bertambah mengingat warga tidak merasakan kehadiran Pemkot Depok dalam masalah di lingkungan pemukiman mereka yang ujug-ujug diperbolehkan untuk pembangunan apartemen. Apa lagi selama setahun kelihatan
Pemkot Depok dengan aparatusnya seperti membiarkan jika tidak dapat disebut melindungi. Sampai di situ teranglah bahwa kehadiran SCC sejak peletakan batu pertama bukan membawa dampak positif bagi warga sekitar, melainkan malapetaka sosial.
(whb)