Ibu dan Putrinya Selundupkan Sabu 666 Gram di Pembalut

Rabu, 28 Maret 2018 - 17:41 WIB
Ibu dan Putrinya Selundupkan...
Ibu dan Putrinya Selundupkan Sabu 666 Gram di Pembalut
A A A
TANGERANG - Seorang ibu dan putrinya, kompak menyelundupkan sabu di dalam pembalut, masing-masing seberat 310 gram dan 356 gram di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Dua wanita bernama Rofica Kabero (40), dan Nivika Oktaviani (20), ini merupakan kurir narkotika jaringan tiga negara, yakni Nigeria, Malaysia, dan Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, awal pengungkapan penyelundupan sabu itu dari informasi yang menyatakan ada dua wanita mencurigakan dari Malaysia."Mereka menumpang maskapai KLM Royal Dutch KL 809 rute Kuala Lumpur Jakarta, pada Minggu 4 Maret 2018," kata Erwin, kepada SINDOnews di Terminal 3 Bandara Soetta, Rabu (28/3/2018).

Karena keduanya datang dari negara dengan risiko peredaran narkotika, pihaknya lantas melakukan pengintaian terhadapnya. Saat tiba di Terminal 2D, petugas langsung melakukan pemeriksaan badan keduanya.

"Pemeriksaan dilakukan dengan mencopot seluruh pakaiannya. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, akhirnya ditemukan pembalut berisi sabu itu. Dari situ, kita melakukan pengembangan," ujarnya.

Dari keterangan Rofica, diketahui bahwa sabu dibawa dari Malaysia. Dirinya hanya disuruh membawa sabu ke salah satu kota di Jawa Barat, oleh seorang bandar asal Afrika di negeri Jiran itu. "Kedua tersangka memperoleh barang tersebut dari seorang berkebangsaan Afrika di Malaysia dan diperintahkan untuk membawanya ke Jakarta," ungkapnya.

Sekali mengirim narkotika itu, kedua ibu dan anak ini mendapat imbalan uang masing-masing Rp4 juta. Rofica mengaku, sabu itu dipesan oleh narapidana berinisial M, warga Nigeria yang juga suaminya.

Saat ini M masih mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta. M merupakan narapidana kasus narkotika. Dia menjalin hubungan dengan dua narapidana lain yang di Jawa Tengah.
"Dari penegahan itu, kami bekerja sama dengan Polri dalam hal ini Polresta Bandara Soetta, dan berhasil menangkap enam orang tersangka lainnya," tuturnya.

Dari enam orang itu, tiga di antaranya adalah narapidana. Satu orang berada di Lapas Jakarta, dan dua lainnya di Jawa Tengah. Kedua orang itu, satu warga Malaysia, dan satu lagi warga Indonesia.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menambahkan, dari enam orang itu seorang di antaranya wanita, Fatmawati Wulandari Pahri (28). "Jadi, ini merupakan jaringan narkotika dari tiga negara, yakni Nigeria-Malaysia-Indonesia. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara Nigeria di salah satu lapas di Jakarta," sambung Yusep.

Untuk mengungkap semua jaringan itu, pihaknya mengaku hanya membutuhkan waktu sekira tiga hari, sejak ibu dan anak itu ditangkap, pada 4 Maret 2018 lalu."Dalam waktu tiga hari, kita menangkap enam pelaku lainnya. Baik yang menerima barang, dua orang yang monitoring, dan dua orang yang memonitor penerimaan, serta penerima barangnya," terangnya.

Adapun, kelima pelaku lain yang berhasil ditangkap dengan peran yang tersebut di atas adalah Irfan Rahman alias Dior (23), Ade Kurniawan (24), Agus Santono (33), Moh Kandiyas (27), dan Elgi Sopian. "Saat ini, kami masih memburu seorang pelaku lainnya yang ada di kawasan Jawa Barat. Lokasi pelaku telah diketahui dan dalam waktu dua tiga hari kedepan akan kami lakukan penangkapan lagi," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5831 seconds (0.1#10.140)