Jual Motor Curian via Facebook, Dua Remaja Mendekam di Sel

Selasa, 27 Maret 2018 - 22:36 WIB
Jual Motor Curian via...
Jual Motor Curian via Facebook, Dua Remaja Mendekam di Sel
A A A
JAKARTA - Dua remaja berinsial, AK dan HI ditangkap petugas Polsek Kembangan, Jakarta Barat, karena menjual motor curian melalui media sosial Facebook.

Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi mengatakan, aksi kedua pelaku terbongkar setelah polisi melakukan penelusuran ketika mencurigai adanya jual beli motor via Facebook. Motor telah dimodifikasi dan merupakan motor balap.

“Kami kemudian meminta untuk bertemu, mereka membawakan tiga unit kendaraan,” kata Supriadi ketika dikonfirmasi, Selasa (27/3/2018). Saat bertemu, ketiga remaja ini menjual motor tanpa dilengkapi surat kendaraan seperti STNK maupun BPKB.

Motor itu mereka jual dengan harga Rp 1,2 juta per unitnya."Selain itu saat disita, kondisi nomor rangka maupun nomor mesin dalam keadaan rusak,” ujar Supriadi.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Vernal Armando Sambo menjelaskan, sindikat jual beli motor secara online ini menjual barang dengan harga jauh di bawah pasaran. Banyak yang menawarkan jenis motor tanpa dilengkapi surat kelengkapan. Tidak hanya BPKB, beberapa juga tidak dilengkapi dengan STNK.

Padahal praktik transaksi ini sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang dan bisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil kejahatan"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Kemungkinan jumlah barang bukti masih akan bertambah. Kami juga masih mengembangkan praktik kejahatan ini lebih dalam lagi." ujar Vernal.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0652 seconds (0.1#10.140)