Kuasa Hukum Nasabah Allianz: Saya Tak Pernah Jadi DPO Polda
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum nasabah Allianz Alvin Lom yang dilaporkan oleh manajemen Allianz menyatakan dirinya tak pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Alvin akan meminta klarifikasi terkait pemberitaan yang menyudutkam dirinya.
"Saya kalau DPO ngapain datang ke Polda. Saya datang ingin mengklarifikasi ke media kalau bukan DPO," kata Alvin di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (27/3/2018). Dia berharap dengan adanya klarifikasi ini, maka tak perlu lagi melapor ke Dewan Pers.
Dia menegaskan, pemberitaan yang dimuat sejumlah media massa tidak ada sama sekali yang mengklarifikasinya langsung. Alvin menjelaskan, apa yang diucapkan oleh Alianz adalah fitnah.
Sehingga dirinya akan melaporkan kembali pihak alianz ke Polda Metro Jaya. "Kami harapkan pihak kepolisian bisa lebih jeli dalam mengusut kasus ini," tegasnya.( Baca: Allianz Serang Balik, Laporkan Empat Nasabah ke Polda Metro Jaya )
Selain itu, LP yang dibuat Allianz juga ada kejanggalan seperti jumlah kerugian yang diakui awalnya sebanyak Rp500 juta namun diralat menjadi Rp100 juta. "Bagaimana mungkin Allianz bisa enggak tahu jumlahnya," ujarnya. Dia berharap dengan adanya laporan ini polisi segera melakukan pemanggilan kepada pihak Allianz.
"Saya kalau DPO ngapain datang ke Polda. Saya datang ingin mengklarifikasi ke media kalau bukan DPO," kata Alvin di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (27/3/2018). Dia berharap dengan adanya klarifikasi ini, maka tak perlu lagi melapor ke Dewan Pers.
Dia menegaskan, pemberitaan yang dimuat sejumlah media massa tidak ada sama sekali yang mengklarifikasinya langsung. Alvin menjelaskan, apa yang diucapkan oleh Alianz adalah fitnah.
Sehingga dirinya akan melaporkan kembali pihak alianz ke Polda Metro Jaya. "Kami harapkan pihak kepolisian bisa lebih jeli dalam mengusut kasus ini," tegasnya.( Baca: Allianz Serang Balik, Laporkan Empat Nasabah ke Polda Metro Jaya )
Selain itu, LP yang dibuat Allianz juga ada kejanggalan seperti jumlah kerugian yang diakui awalnya sebanyak Rp500 juta namun diralat menjadi Rp100 juta. "Bagaimana mungkin Allianz bisa enggak tahu jumlahnya," ujarnya. Dia berharap dengan adanya laporan ini polisi segera melakukan pemanggilan kepada pihak Allianz.
(whb)