PK Ditolak, Persaudaraan Alumni 212 Desak Ahok Dipindah ke Cipinang

Senin, 26 Maret 2018 - 22:32 WIB
PK Ditolak, Persaudaraan...
PK Ditolak, Persaudaraan Alumni 212 Desak Ahok Dipindah ke Cipinang
A A A
JAKARTA - Persaudaraan Alumni 212 mendesak terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, dikembalikan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Kami minta agar Ahok segera dipindah ke Lapas Cipinang sehingga tidak ada pengistimewaan terhadap proses hukum," ujar Humas Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Bamukmin saat dihubungi SINDOnews, Senin (26/3/2018). (Baca:MA Tolak PK, Ahok Gagal Hirup Udara Bebas)

Pada prinsipnya pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan Hakim Agung Artijo Alkostar dan kawan-kawan yang dengan tegas menolak PK Ahok. Menurut dia, langkah dari hakim MA patut diacungi jempol. Dengan begini ia yakin masyarakat akan semakin percaya terhadap aparat penegak hukum, khususnya hakim MA.

Kepala Biro Humas MA Abdullah sebelumnya mengatakan, dengan ditolaknya PK tersebut maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu wajib menjalani sisa masa tahanannya. Namun, apakah Ahok akan menghabiskan sisa masa tahanan di Lapas Cipinang? Abdullah enggan berspekulasi. "Itu bukan kewenangan kami (MA). Itu kewenangannya Kemenkumham," ujar Abdullah.

Diketahui, setelah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Selasa 9 Mei 2017 lalu, Ahok langsung dibawa ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Saat itu Ahok ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Akan tetapi, pada Rabu dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, Ahok tiba-tiba dipindahkan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Hingga kini Ahok menjalani hukuman penjara di Mako Brimob Kelapa Dua. (Baca juga: Ini Alasan Ahok Dipindah ke Mako Brimob)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7964 seconds (0.1#10.140)