MA Tolak PK Ahok, Pemuda Muhammadiyah: Ini Suara Rakyat
A
A
A
JAKARTA - Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) masing-masing Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiatmo, secara bulat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Basuki T Purnama alias Ahok.
Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi putusan perkara PK Ahok tersebut. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai putusan hakim MA tersebut sudah sangat tepat.
"PK Ahok ditolak oleh MA sudah sangat tepat. Sesuai dengan suara rakyat yang menginginkan keadilan hukum di negeri ini," ujar Pedri kepada SINDOnews, Senin (26/3/2018).
Menurut Pedri, sejak awal pihaknya sudah meyakini PK Ahok bakal ditolak MA. "Materi PK yang diajukan Ahok ini sangat lemah dan tidak layak untuk dikabulkan," sebutnya. (Baca: Perjalan Perkara PK Ahok di Mahkamah Agung)
Ia juga menilai tim kuasa hukum Ahok memaksakan diri tanpa melakukan perhitungan matang sebelumnya. "Tapi kita hargai, karena itu adalah hak hukumnya," tegas Pedri.
Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi putusan perkara PK Ahok tersebut. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai putusan hakim MA tersebut sudah sangat tepat.
"PK Ahok ditolak oleh MA sudah sangat tepat. Sesuai dengan suara rakyat yang menginginkan keadilan hukum di negeri ini," ujar Pedri kepada SINDOnews, Senin (26/3/2018).
Menurut Pedri, sejak awal pihaknya sudah meyakini PK Ahok bakal ditolak MA. "Materi PK yang diajukan Ahok ini sangat lemah dan tidak layak untuk dikabulkan," sebutnya. (Baca: Perjalan Perkara PK Ahok di Mahkamah Agung)
Ia juga menilai tim kuasa hukum Ahok memaksakan diri tanpa melakukan perhitungan matang sebelumnya. "Tapi kita hargai, karena itu adalah hak hukumnya," tegas Pedri.
(thm)