Masuk Ruang Sidang, Adik Kandung Andika Mendadak Mundur Jadi Saksi
A
A
A
DEPOK - Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok siang ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) seyogianya menghadirkan 17 saksi dalam persidangan, salah satunya Agus Junaidi, adik kandung terdakwa Andika Surahman.
Namun secara mendadak Agus Junaidi mengundurkan diri jadi saksi. Agus mengundurkan diri ketika sudah masuk dalam ruang sidang. "Anda sebagai adik kandung terdakwa bisa memilih untuk mengundurkan diri atau melanjutkan sebagai saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Soebandi ketika memulai sidang.
Mendapat opsi seperti itu dari hakim, Agus langsung memilih untuk mengundurkan diri. Padahal, kakaknya Andika masih menjalani persidangan. "Saya mengundurkan diri saja Pak hakim," kata Agus. (Baca: Sidang First Travel, JPU Hadirkan Sederet Barang Mewah Milik Terdakwa)
Dia pun langsung meninggalkan ruang sidang. Ketika dikonfirmasi, Agus tidak menjawab. Adapun persidangan tetap dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi yang lain. (Baca juga: Fakta Persidangan, Pemilik First Travel Gunakan Uang Jamaah untuk Jalan-Jalan )
Sidang lanjutan First Travel hari ini mendengarkan keterangan dari 17 saksi yang merupakan mantan pegawai First Travel, mitra kerja, dan vendor. Mereka antara lain Raditia, Wisnu, Hendi Ramdani, dan Anisa Kumasudi.
Namun secara mendadak Agus Junaidi mengundurkan diri jadi saksi. Agus mengundurkan diri ketika sudah masuk dalam ruang sidang. "Anda sebagai adik kandung terdakwa bisa memilih untuk mengundurkan diri atau melanjutkan sebagai saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Soebandi ketika memulai sidang.
Mendapat opsi seperti itu dari hakim, Agus langsung memilih untuk mengundurkan diri. Padahal, kakaknya Andika masih menjalani persidangan. "Saya mengundurkan diri saja Pak hakim," kata Agus. (Baca: Sidang First Travel, JPU Hadirkan Sederet Barang Mewah Milik Terdakwa)
Dia pun langsung meninggalkan ruang sidang. Ketika dikonfirmasi, Agus tidak menjawab. Adapun persidangan tetap dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi yang lain. (Baca juga: Fakta Persidangan, Pemilik First Travel Gunakan Uang Jamaah untuk Jalan-Jalan )
Sidang lanjutan First Travel hari ini mendengarkan keterangan dari 17 saksi yang merupakan mantan pegawai First Travel, mitra kerja, dan vendor. Mereka antara lain Raditia, Wisnu, Hendi Ramdani, dan Anisa Kumasudi.
(thm)