Cemburu 11 Tahun, John Habisi Suami Mantan Istri Secara Sadis
A
A
A
JAKARTA - Rasa cemburu yang dipendam John Fais alias Sanusi (42) selama 11 tahun kepada suami mantan istri, Karnadi (38), akhirnya pecah. John akhirnya nekat menghabisi nyawa Karnadi secara sadis.
John menghabisi nyawa Karnadi di rumahnya, Jalan Bulak Cabe, RT 06/RW 09, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (23/3/2018) sore. Kasus pembunuhan ini terbongkar setelah polisi melakukan pemeriksaan dan olah TKP. John kemudian diamankan setelah menyerahkan diri di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (24/3/2018) malam.
Jhon diduga cemburu lantaran Istrinya, Tuminah (36) menikah dengan Karnadi pada 11 tahun silam. Padahal kala itu, Tuminah masih memiliki ikatan perkawinan sirih dengannya.
Kapolsek Cilincing Komisaris Polisi (Kompol) Ali Zusron menjelaskan, kejadian ini bermula ketika korban dan istrinya, Tuminah, tengah berbincang santai di dalam rumah. Tanpa terduga, John yang dalam kondisi mabuk minuman keras tiba-tiba datang menghampiri sembari marah-marah.
Jhon yang datang membawa sebilah pisau dapur langsung membabi buta. Serangan itu membuat Karnadi terluka di sekujur tubuhnya. Beberapa bagian tubuh pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu mengalami luka cukup parah, seperti punggung, kaki, tangan, hingga dada.
Saat itu keluarga sempat membawa Karnadi ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Ia meregang nyawa dengan bersimbah darah di rumah sakit. “Istrinya kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi dan kami langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku kurang adari 24 jam,” ujar Kompol Ali ketika dikonfirmasi, Minggu (25/3/2018).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilincing Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharto menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat menyerang Karnadi karena cemburu dan kesal. Setelah bercerai 11 tahun lalu, ia memendam cemburu terhadap Tuminah dan Karnadi. “Dugaan awal karena cemburu,” jelas AKP Suharto.
Setelah menangkap pelaku semalam, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Pisau dapur yang digunakan pelaku untuk membunuh korban masih dicari. Sebab pisau sebagai barang bukti itu dibuang ke kali oleh pelaku.
Soal dugaan pembunuhan berencana, Suharto mengatakan masih diselidiki. Sebab hingga kini John belum buka suara dan memilih diam dan memojok di sel tahanan. “Sejauh ini kami telah periksa tiga orang saksi dan belum ke arah (pembunuhan) berencana,” ujar Suharto.
Akibat perbuatannya, John terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lantaran melanggar Pasal 338 jo Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
John menghabisi nyawa Karnadi di rumahnya, Jalan Bulak Cabe, RT 06/RW 09, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (23/3/2018) sore. Kasus pembunuhan ini terbongkar setelah polisi melakukan pemeriksaan dan olah TKP. John kemudian diamankan setelah menyerahkan diri di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (24/3/2018) malam.
Jhon diduga cemburu lantaran Istrinya, Tuminah (36) menikah dengan Karnadi pada 11 tahun silam. Padahal kala itu, Tuminah masih memiliki ikatan perkawinan sirih dengannya.
Kapolsek Cilincing Komisaris Polisi (Kompol) Ali Zusron menjelaskan, kejadian ini bermula ketika korban dan istrinya, Tuminah, tengah berbincang santai di dalam rumah. Tanpa terduga, John yang dalam kondisi mabuk minuman keras tiba-tiba datang menghampiri sembari marah-marah.
Jhon yang datang membawa sebilah pisau dapur langsung membabi buta. Serangan itu membuat Karnadi terluka di sekujur tubuhnya. Beberapa bagian tubuh pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu mengalami luka cukup parah, seperti punggung, kaki, tangan, hingga dada.
Saat itu keluarga sempat membawa Karnadi ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Ia meregang nyawa dengan bersimbah darah di rumah sakit. “Istrinya kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi dan kami langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku kurang adari 24 jam,” ujar Kompol Ali ketika dikonfirmasi, Minggu (25/3/2018).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilincing Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharto menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat menyerang Karnadi karena cemburu dan kesal. Setelah bercerai 11 tahun lalu, ia memendam cemburu terhadap Tuminah dan Karnadi. “Dugaan awal karena cemburu,” jelas AKP Suharto.
Setelah menangkap pelaku semalam, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Pisau dapur yang digunakan pelaku untuk membunuh korban masih dicari. Sebab pisau sebagai barang bukti itu dibuang ke kali oleh pelaku.
Soal dugaan pembunuhan berencana, Suharto mengatakan masih diselidiki. Sebab hingga kini John belum buka suara dan memilih diam dan memojok di sel tahanan. “Sejauh ini kami telah periksa tiga orang saksi dan belum ke arah (pembunuhan) berencana,” ujar Suharto.
Akibat perbuatannya, John terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lantaran melanggar Pasal 338 jo Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
(thm)