Dishub Akui Jukir Penderek Mobil Fajar Sidik Tidak Resmi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat Boval Juliansyah menjelaskan, juru parkir (jukir) yang saat penderekan mobil Fajar Sidik, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra berada di lokasi bukan jukir resmi.
"Kebetulan juru parkirnya orang situ, yang berpakaian jukirnya dari up parkir. Makanya dipikirnya anggota dewan (Fajar) itu (parkir) resmi. Semua orang mikirnya begitu (resmi)," kata Boval saat dikonfirmasi, kemarin.
Dia menambahkan, hal tersebut diketahui pihaknya saat jukir itu dipanggil ke kantor Dishub. Boval menyatakan, jukir itu tak bisa menunjukkan surat tugas resmi dari UP Parkir. Dia hanya bermodalkan atribut berupa baju dan name tag.
"Ternyata setelah dipanggil ke kantor, mereka enggak pegang surat tugas cuma pakai name tag doang," ungkapnya.
Berdasarkan video yang tersebar viral, Fajar menyatakan, bahwa mobilnya yang diderek merupakan miliknya. Namun, Boval mengatakan kepimilikan yang tertera di STNK itu mengatasnamakan orang lain.
"Kalau di video sih, ‘ini mobik bapak?’, 'iya itu mobil saya (fajar)'. Tapi STNK-nya bukan mobil dia. Cuma memang dia domisili di situ, dari lahir di situ, dari dulu orang parkir di sini enggak masalah," ungkapnya.
Mobil itu pun tetap dilakukan penindakan dengan cara penderakan. Meski begitu, Boval menyatakan bahwa Fajar meminta agar diperjelas terkait pelarangan parkir dengan cara memasang rambu di Jalan Pangeran Jayakarta.
"Dari Gerindra cuma ingin memastikan kedepannya seperti apa. Kalau mau diresmikan (parkir) ya silakan. Termasuk dimasukin pergub dipasangin P biru, supaya warga enggak bingung mana yang bisa dipakai parkir," ujar Boval.
"Kebetulan juru parkirnya orang situ, yang berpakaian jukirnya dari up parkir. Makanya dipikirnya anggota dewan (Fajar) itu (parkir) resmi. Semua orang mikirnya begitu (resmi)," kata Boval saat dikonfirmasi, kemarin.
Dia menambahkan, hal tersebut diketahui pihaknya saat jukir itu dipanggil ke kantor Dishub. Boval menyatakan, jukir itu tak bisa menunjukkan surat tugas resmi dari UP Parkir. Dia hanya bermodalkan atribut berupa baju dan name tag.
"Ternyata setelah dipanggil ke kantor, mereka enggak pegang surat tugas cuma pakai name tag doang," ungkapnya.
Berdasarkan video yang tersebar viral, Fajar menyatakan, bahwa mobilnya yang diderek merupakan miliknya. Namun, Boval mengatakan kepimilikan yang tertera di STNK itu mengatasnamakan orang lain.
"Kalau di video sih, ‘ini mobik bapak?’, 'iya itu mobil saya (fajar)'. Tapi STNK-nya bukan mobil dia. Cuma memang dia domisili di situ, dari lahir di situ, dari dulu orang parkir di sini enggak masalah," ungkapnya.
Mobil itu pun tetap dilakukan penindakan dengan cara penderakan. Meski begitu, Boval menyatakan bahwa Fajar meminta agar diperjelas terkait pelarangan parkir dengan cara memasang rambu di Jalan Pangeran Jayakarta.
"Dari Gerindra cuma ingin memastikan kedepannya seperti apa. Kalau mau diresmikan (parkir) ya silakan. Termasuk dimasukin pergub dipasangin P biru, supaya warga enggak bingung mana yang bisa dipakai parkir," ujar Boval.
(maf)