Tonjok Ojol Sampai Jontor, Satpam Green Pramuka Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Satpam Apartemen Green Pramuka AM (23) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan pengemudi ojek online berinisial DA (22). Pemukulan dilakukan karena AM kesal lantaran korban tak menggubris larangan untuk menunggu penumpang di depan pintu masuk.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana Nurwidajati mengatakan, penetapan status tersangka kepada AM setelah polisi meminta keterangan dari AM dan DA, serta hasil visum yang telah dilakukan terhadap DA. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sekarang ditahan di sini," ujar Rosiana kepada wartawan, Jumat (23/3/2018).
Dia menambahkan, AM geram lantaran DA tidak menggubris tegurannya untuk tidak menunggu penumpang di depan pintu masuk Apartemen Green Pramuka. Diketahui, satpam itu baru tiga bulan bekerja di apartemen tersebut.
Adapun manajemen Apartemen Green Pramuka juga telah melakukan pendampingan terhadap AM. Saat ditanyakan apakah dari kedua belah pihak ada rencana untuk damai, Rosiana mengatakan hal tersebut diserahkan seluruhnya kepada AM dan DA.
"Kalau terlapor atau pelapor mau damai, itu urusan mereka.Polisi hanya menegakan hukum," ucapnya.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana Nurwidajati mengatakan, penetapan status tersangka kepada AM setelah polisi meminta keterangan dari AM dan DA, serta hasil visum yang telah dilakukan terhadap DA. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sekarang ditahan di sini," ujar Rosiana kepada wartawan, Jumat (23/3/2018).
Dia menambahkan, AM geram lantaran DA tidak menggubris tegurannya untuk tidak menunggu penumpang di depan pintu masuk Apartemen Green Pramuka. Diketahui, satpam itu baru tiga bulan bekerja di apartemen tersebut.
Adapun manajemen Apartemen Green Pramuka juga telah melakukan pendampingan terhadap AM. Saat ditanyakan apakah dari kedua belah pihak ada rencana untuk damai, Rosiana mengatakan hal tersebut diserahkan seluruhnya kepada AM dan DA.
"Kalau terlapor atau pelapor mau damai, itu urusan mereka.Polisi hanya menegakan hukum," ucapnya.
(whb)