Perdayai Anggota Bawaslu, Petugas Bank Gadungan Dicokok di Sumsel
A
A
A
JAKARTA - Polisi membekuk pelaku penipuan berinsial AZ (20) di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pemuda tersebut melakukan penipuan dengan mengaku-aku sebagai petugas call center sebuah bank dan berhasil menggasak tabungan anggota Bawaslu.
Kanit III Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin mengatakan, awalnya ada video viral di media sosial. Pria yang mengaku sebagai anggota Bawaslu bernama Andi Maulana itu mengalami kerugian karena uang tabungannya dibobol pelaku.
"Korban mengaku ditelepon pelaku yang mengaku sebagai karyawan BRI, mengajukan pertanyaan kepada korban, dan korban hanya diminta menjawab benar atau tidak," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).
Menurutnya, usai pelaku mengajukan pertanyaan ke korban dan dijawab oleh korban, ada sms dari bank ke nomor telepon korban tentang kode One Time Password (OTP) untuk transaksi. Korban pun memberikan kode transaksi tersebut ke pelaku.
Melalui kode itulah, ungkapnya, pelaku dapat melakukan transaksi untuk belanja online di aplikasi MatahariMall.com, OVO TOPUP dan My Telkomsel. Seandainya kode transaksi itu tak diberikan korban, pelaku tak dapat melakukan transaksi pembelian di media online dengan menggunakan rekening korban.
"Selain anggota Bawaslu itu, ada juga korban lainnya karena kartu kreditnya diambil. Total kerugian senilai Rp37 juta," katanya.
Kini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun, dan Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hukuman penjara selama enam tahun.
Kanit III Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin mengatakan, awalnya ada video viral di media sosial. Pria yang mengaku sebagai anggota Bawaslu bernama Andi Maulana itu mengalami kerugian karena uang tabungannya dibobol pelaku.
"Korban mengaku ditelepon pelaku yang mengaku sebagai karyawan BRI, mengajukan pertanyaan kepada korban, dan korban hanya diminta menjawab benar atau tidak," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).
Menurutnya, usai pelaku mengajukan pertanyaan ke korban dan dijawab oleh korban, ada sms dari bank ke nomor telepon korban tentang kode One Time Password (OTP) untuk transaksi. Korban pun memberikan kode transaksi tersebut ke pelaku.
Melalui kode itulah, ungkapnya, pelaku dapat melakukan transaksi untuk belanja online di aplikasi MatahariMall.com, OVO TOPUP dan My Telkomsel. Seandainya kode transaksi itu tak diberikan korban, pelaku tak dapat melakukan transaksi pembelian di media online dengan menggunakan rekening korban.
"Selain anggota Bawaslu itu, ada juga korban lainnya karena kartu kreditnya diambil. Total kerugian senilai Rp37 juta," katanya.
Kini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun, dan Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hukuman penjara selama enam tahun.
(ysw)