Polisi Buru Tiga Pelaku dalam Kasus Materai Palsu
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus delapan orang pelaku pemalsuan materai 3.000 dan 6.000, yakni DJ, HK, IS, AS, AF, AT, PA dan ZF. Namun, masih ada tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai pembuat dan pemasuk materai palsu itu.
Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sandy Hermawan mengatakan, materai palsu itu diedarkan di hampir semua wilayah Indonesia, termasuk kawasan Jakarta, Bogor, Bandung, Makasar, Sulawesi Selatan, Palu, dan Manado. Pelaku edarkan ke toko klontong dan online shop.
"Jadi masih ada tiga DPO yang sedang kami kejar, mereka ini yang memasoknya (dan membuat)," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Menurutnya, ke delapan orang itu lah yang mendistribusikan materai palsu itu ke masyarakat. Sedang materai tersebut, diproduksi di kawasan Bandung, di sebuah rumah yang dibeli pelaku seharga Rp1 miliar dengan pembayaran uang mukanya seharga Rp300 juta.
Dari komplotan pelaku itu, ungkapnya, salah satunya ada yang seorang residivis di bidang pemalsuan pula, seperti pemalsuan dokumen, surat kendaraan bermotor, dan sertifikat. Sedang keahlian itu didapatkan para pelaku dengan belajar secara otodidak.
"Setiap pembuatan barang palsu akam laku saat ada pembelinya, maka itu kami akan terus melakukan operasi pasar, termasuk pada penggunanya," tuturnya. (Baca Juga: Komplotan Pemalsu Materai Dibekuk di 3 Lokasi Berbeda
Untuk mengantisipasinya, tambahnya, Direktorat Jenderal Pajak pun bakal melakukan pengawasan lebih lanjut. Polda Metro Jaya pun siap membantu selama masih berada di wilayah hukumnya.
Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sandy Hermawan mengatakan, materai palsu itu diedarkan di hampir semua wilayah Indonesia, termasuk kawasan Jakarta, Bogor, Bandung, Makasar, Sulawesi Selatan, Palu, dan Manado. Pelaku edarkan ke toko klontong dan online shop.
"Jadi masih ada tiga DPO yang sedang kami kejar, mereka ini yang memasoknya (dan membuat)," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Menurutnya, ke delapan orang itu lah yang mendistribusikan materai palsu itu ke masyarakat. Sedang materai tersebut, diproduksi di kawasan Bandung, di sebuah rumah yang dibeli pelaku seharga Rp1 miliar dengan pembayaran uang mukanya seharga Rp300 juta.
Dari komplotan pelaku itu, ungkapnya, salah satunya ada yang seorang residivis di bidang pemalsuan pula, seperti pemalsuan dokumen, surat kendaraan bermotor, dan sertifikat. Sedang keahlian itu didapatkan para pelaku dengan belajar secara otodidak.
"Setiap pembuatan barang palsu akam laku saat ada pembelinya, maka itu kami akan terus melakukan operasi pasar, termasuk pada penggunanya," tuturnya. (Baca Juga: Komplotan Pemalsu Materai Dibekuk di 3 Lokasi Berbeda
Untuk mengantisipasinya, tambahnya, Direktorat Jenderal Pajak pun bakal melakukan pengawasan lebih lanjut. Polda Metro Jaya pun siap membantu selama masih berada di wilayah hukumnya.
(mhd)