Bongkar Pengiriman 50 Kg Ganja, BNN Kabupaten Bogor Buru 3 DPO

Selasa, 20 Maret 2018 - 15:48 WIB
Bongkar Pengiriman 50 Kg Ganja, BNN Kabupaten Bogor Buru 3 DPO
Bongkar Pengiriman 50 Kg Ganja, BNN Kabupaten Bogor Buru 3 DPO
A A A
BOGOR - Setelah berhasil membongkar jaringan narkoba jenis ganja di Kabupaten Bogor, BNN Bogor memburu 3 daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemasok. Untuk pengiriman puluhan kilogram ganja asal Aceh tersebut, BNN Bogor menyebut dilakukan lewat jasa pengiriman barang.

Kepala BNN Kabupaten Bogor, Nugraha Setiabudhi menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, barang-barang tersebut dikirim dari Aceh menggunakan jasa pengiriman barang Giro Pos. Hasil pengakuannya, barang bukti sebanyak 50 kg itu merupakan pengiriman ke tiga kalinya.

"Kami masih mencari tiga orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai penyuplainya," katanya di Kantor BNN Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (20/3/2018).

Ganja yang dikirim ke Bogor, rencananya akan dijual seharga Rp3,3 juta hingga Rp3,5 juta per paket. Dari hasil penjualanitu, tersangka berinisial FS alias Ozan (31) mendapatkan untung sekitar Rp500 ribu per paket.

Saat ini, petugas masih mengembangkan kasusnya, termasuk mengejar tersangka lain ke Aceh yang diduga merupakan bandar besar. Tersangka Ozan dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 dan Pasal 111 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9217 seconds (0.1#10.140)