KPID DKI Temukan Sejumlah Tayangan Televisi Mengarah LGBT
A
A
A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menemukan sejumlah tayangan di stasiun televisi yang mengarah pada perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Hal itu sesuai hasil rapat evaluasi indikasi pelanggaran yang digelar KPID DKI Jakarta di Kantor Graha Mental Spriritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rabu kemarin. “KPID DKI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang mengarah pada perilaku menyimpang LGBT dan ini mendapat perhatian khusus dari kami,” ujar Wakil Ketua KPID DKI Jakarta Rizky Wahyuni dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Kamis (15/3/2018).
Terkait temuan itu, KPID DKI akan meningkatan pengawasan tayangan yang belakangan mulai marak di sejumlah program televisi, terutama program bertema variety show. Rizky menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPI Nomor 203/K/KPI/02/2016, lembaga penyiaran diminta untuk tidak memberikan ruang yang menampilkan praktik, perilaku, dan promosi LGBT.
Promosi yang dimaksud dapat dilihat dari aspek judul/tema, narasi, pembawa acara, keberimbangan nara sumber, durasi dalam menyampaikan pendapat, dan kesimpulan yang memuat pesan bahwa LGBT sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan.
Menurut Rizky yang juga Komisioner Bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta, perilaku menyimpang LGBT yang terjadi saat ini dalam tayangan televisi cenderung terselubung dan bertema hiburan. Umumnya mereka menampilkan pria dengan berpakaian wanita, riasan kewanitaan, atau bergaya seperti wanita, dan menampilkan bahasa tubuh kewanitaan.
“KPI pusat telah melarang muatan tersebut ditayangkan, dan KPID DKI Jakarta melihat masih banyak program di televisi yang belum mengindahkan larangan tersebut. Apalagi tayangan-tayangan yang mengarah prilaku menyimpang LGBT lebih banyak mengarah ke pelecehan dan lucu-lucuan demi mengejar rating semata, ” papar Rizky.
Sementara itu, Koordinataor Bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, menyebutkan, pihaknya tengah melakukan analisa mendalam pada sejumlah tayangan program televisi yang terindikasi melakukan pelanggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang harus dipatuhi seluruh Lembaga Penyiaran.
Hal ini penting untuk dilakukan guna mengantisipasi dampak tayangan terhadap masyarakat. “Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan tayangan mengarah ke perilaku menyimpang LGBT pada programnya,” ujar Puji.
Siaran dengan muatan LGBT, kata dia, dikhawatirkan dapat mendorong anak untuk belajar atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 37 Ayat 4 huruf a. Pada Pasal 4 juga menekankan agar lembaga penyiaran menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.
Hal itu sesuai hasil rapat evaluasi indikasi pelanggaran yang digelar KPID DKI Jakarta di Kantor Graha Mental Spriritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rabu kemarin. “KPID DKI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang mengarah pada perilaku menyimpang LGBT dan ini mendapat perhatian khusus dari kami,” ujar Wakil Ketua KPID DKI Jakarta Rizky Wahyuni dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Kamis (15/3/2018).
Terkait temuan itu, KPID DKI akan meningkatan pengawasan tayangan yang belakangan mulai marak di sejumlah program televisi, terutama program bertema variety show. Rizky menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPI Nomor 203/K/KPI/02/2016, lembaga penyiaran diminta untuk tidak memberikan ruang yang menampilkan praktik, perilaku, dan promosi LGBT.
Promosi yang dimaksud dapat dilihat dari aspek judul/tema, narasi, pembawa acara, keberimbangan nara sumber, durasi dalam menyampaikan pendapat, dan kesimpulan yang memuat pesan bahwa LGBT sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan.
Menurut Rizky yang juga Komisioner Bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta, perilaku menyimpang LGBT yang terjadi saat ini dalam tayangan televisi cenderung terselubung dan bertema hiburan. Umumnya mereka menampilkan pria dengan berpakaian wanita, riasan kewanitaan, atau bergaya seperti wanita, dan menampilkan bahasa tubuh kewanitaan.
“KPI pusat telah melarang muatan tersebut ditayangkan, dan KPID DKI Jakarta melihat masih banyak program di televisi yang belum mengindahkan larangan tersebut. Apalagi tayangan-tayangan yang mengarah prilaku menyimpang LGBT lebih banyak mengarah ke pelecehan dan lucu-lucuan demi mengejar rating semata, ” papar Rizky.
Sementara itu, Koordinataor Bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, menyebutkan, pihaknya tengah melakukan analisa mendalam pada sejumlah tayangan program televisi yang terindikasi melakukan pelanggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang harus dipatuhi seluruh Lembaga Penyiaran.
Hal ini penting untuk dilakukan guna mengantisipasi dampak tayangan terhadap masyarakat. “Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan tayangan mengarah ke perilaku menyimpang LGBT pada programnya,” ujar Puji.
Siaran dengan muatan LGBT, kata dia, dikhawatirkan dapat mendorong anak untuk belajar atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 37 Ayat 4 huruf a. Pada Pasal 4 juga menekankan agar lembaga penyiaran menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.
(thm)