Polres Bandara Soetta Minta Penumpang Taati Aturan Soal Powerbank

Kamis, 15 Maret 2018 - 08:05 WIB
Polres Bandara Soetta Minta Penumpang Taati Aturan Soal Powerbank
Polres Bandara Soetta Minta Penumpang Taati Aturan Soal Powerbank
A A A
JAKARTA - Polres Bandara Soekarno-Hatta meminta para penumpang menaati aturan tentang bawaan powerbank dan baterai lithium cadangan di pesawat demi keselamatan penerbangan.

"Hal yang menjadi ketentuan yang berlaku mohon ditaati. Jadi atas dasar kesadaran, jangan sekali-kali mencoba sembunyi-sembunyi dengan peluang yang ada, seperti bawa korek api, sajam, dan barang lain yang dilarang pihak otoritas atau maskapai demi keselamatan orang banyak," ungkap Kapolrestro Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Akhmad Yusep pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 14 Maret 2018 kemarin.

Akhmad mengatakan, sudah mendapatkan pemberitahuan tentang peraturan itu dari pihak bandara dan polisi pun siap membantu untuk memback-up bila diminta. Namun, kewenangan sepenuhnya ada ditangan pengelola bandara.

"Kami diluar ruang terminal, sehingga masuk lingkungan bandara ada ruang-ruang sebenaranya yang memang kapasitas dari avsec atau sekuriti. Kami itu mentor dari pemeliharaan kamtibmas dan memberikan asistensi agar para avsec ini dapat dibantu, ini loh bahan peledak, ini narkotika selain bahan-bahan lain," katanya.

Akhmad mengaku segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pengelola Bandara Soetta terkait hal ini."Kami akan koordinasikan sejauh mana peraturan ini diberlakukan dan sosialisasinya nanti akan segara kami bantu untuk sosialisasi ke masyarakat," tuturnya.

Akhmad menambahkan, bila diminta, polisi siap membantu melakukan pengecekan pada penumpang yang membawa powerbank. Polisi juga akan membantu mengecek apakah powerbank yang dibawa penumpang sesuai aturan yang ada atau tidak.

"Kami akan terus memback-up apapun permintaan dari stakeholders disana yang ada hubungan kerja dengan kami, yang tidak langsung pun kami selalu bersinergi," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan merilis tentang aturan pembawaan atau pembatasan powerbank di dalam pesawat udara. Aturan itu diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3589 seconds (0.1#10.140)