Penipu Spesialis ATM Asal Sulawesi Selatan Diringkus di Bogor
A
A
A
BOGOR - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota meringkus dua pelaku penipuan spesialis tukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) asal Pare-pare, Sulawesi Selatan. Kedua pelaku Nasrudin (36) dan Daniel (48) dibekuk aparat kepolisian pada Selasa 13 Maret 2018.
Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku dalam memperdayai para korbannya tergolong baru. Di antaranya, dengan cara berpura meminjam kartu ATM dengan tujuan membayar atau mentransfer dana zakat atau santunan.
"Untuk memikat para korbannya, kawanan pelaku mengiming-iming imbalan sejumlah uang jika membantu meminjamkan ATM, untuk mentransfer dana zakat atau santunan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (14/3/2018).
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan laporan Nurbaeti, warga Kota Bogor yang nyaris menjadi korban ketika hendak mengambil uang di gerai ATM RSUD Kota Bogor. Beruntung pelapor sadar dan melihat pelaku menukar kartunya dengan yang sudah kadaluarsa.
"Usai meminjamkan dan melakukan transaksi korban mengetahui bahwa kartu yang dikembalikan, bukan miliknya, tapi milik pelaku yang sudah ditukar," jelas Ulung.
Karena merasa ditipu, korban lantas berteriak hingga keduanya berhasil ditangkap petugas keamanan setempat, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 20 lembar kartu ATM kadaluarsa dari berbagai bank. Hasil pemeriksaan polisi, keduanya melakukan penipuan dengan modus meminjam kartu ATM kepada korban dengan alasan untuk membayar zakat sebesar Rp50 juta. Untuk memikat korban, para pelaku mengiming-iming imbalan sejumlah uang.
"Alasannya uang Rp50 juta itu berupa tunai, sementara uang yang ada di ATM pelaku tidak cukup untuk mentransfer. Jadi pelaku minta tolong korban untuk transfer ke yayasan. Kalau transfer selesai, uang itu nanti dikasih ke korban sekaligus diberi uang lebih," terangnya.
Korban akhirnya terbujuk rayu dan memasukan kartu ke mesin ATM. Saat korban sedang menekan tombol nomor PIN dan mengecek saldonya, diintip oleh pelaku yang berdiri di belakangnya.
"Setelah itu pelaku diminta korban melakukan transaksi. Saat itu, transaksi dibuat seolah-olah gagal terus," tuturnya.
Ketika kartu ATM tersebut secara otomatis keluar dari mesin, pelaku dengan kecepatan tangannya menukar dengan kartu kadaluarsa. Namun, aksi pelaku diketahui korban sehingga keduanya berhasil ditangkap. "Jadi untuk di TKP ini pelaku belum sempat mengambil uang korban, karena sudah keburu ketahuan," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Didik Purwanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura akan mentrasfer uang di atas Rp50 juta.
Namun ketika uang di dalam ATM korban tidak mencukupi pelaku pun tidak jadi mentrasfer malah menukar ATM Korban dengan yang palsu. "Jadi modusnya begini, kalau masyarakat biasa kan mungkin uangnya kecil jadi setelah dia dapat pin nya itu dia menukar ATM korban dengan yang palsu," katanya.
Pihaknya, mengimbau bagi masyarakat Kota Bogor yang pernah menjadi korban bisa segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota. "Makanya kita rilis ini agar masyarakat waspada, jika ada yang pernah jadi korban bisa lapor langsung ke Polresta," katanya.
Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku dalam memperdayai para korbannya tergolong baru. Di antaranya, dengan cara berpura meminjam kartu ATM dengan tujuan membayar atau mentransfer dana zakat atau santunan.
"Untuk memikat para korbannya, kawanan pelaku mengiming-iming imbalan sejumlah uang jika membantu meminjamkan ATM, untuk mentransfer dana zakat atau santunan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (14/3/2018).
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan laporan Nurbaeti, warga Kota Bogor yang nyaris menjadi korban ketika hendak mengambil uang di gerai ATM RSUD Kota Bogor. Beruntung pelapor sadar dan melihat pelaku menukar kartunya dengan yang sudah kadaluarsa.
"Usai meminjamkan dan melakukan transaksi korban mengetahui bahwa kartu yang dikembalikan, bukan miliknya, tapi milik pelaku yang sudah ditukar," jelas Ulung.
Karena merasa ditipu, korban lantas berteriak hingga keduanya berhasil ditangkap petugas keamanan setempat, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 20 lembar kartu ATM kadaluarsa dari berbagai bank. Hasil pemeriksaan polisi, keduanya melakukan penipuan dengan modus meminjam kartu ATM kepada korban dengan alasan untuk membayar zakat sebesar Rp50 juta. Untuk memikat korban, para pelaku mengiming-iming imbalan sejumlah uang.
"Alasannya uang Rp50 juta itu berupa tunai, sementara uang yang ada di ATM pelaku tidak cukup untuk mentransfer. Jadi pelaku minta tolong korban untuk transfer ke yayasan. Kalau transfer selesai, uang itu nanti dikasih ke korban sekaligus diberi uang lebih," terangnya.
Korban akhirnya terbujuk rayu dan memasukan kartu ke mesin ATM. Saat korban sedang menekan tombol nomor PIN dan mengecek saldonya, diintip oleh pelaku yang berdiri di belakangnya.
"Setelah itu pelaku diminta korban melakukan transaksi. Saat itu, transaksi dibuat seolah-olah gagal terus," tuturnya.
Ketika kartu ATM tersebut secara otomatis keluar dari mesin, pelaku dengan kecepatan tangannya menukar dengan kartu kadaluarsa. Namun, aksi pelaku diketahui korban sehingga keduanya berhasil ditangkap. "Jadi untuk di TKP ini pelaku belum sempat mengambil uang korban, karena sudah keburu ketahuan," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Didik Purwanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura akan mentrasfer uang di atas Rp50 juta.
Namun ketika uang di dalam ATM korban tidak mencukupi pelaku pun tidak jadi mentrasfer malah menukar ATM Korban dengan yang palsu. "Jadi modusnya begini, kalau masyarakat biasa kan mungkin uangnya kecil jadi setelah dia dapat pin nya itu dia menukar ATM korban dengan yang palsu," katanya.
Pihaknya, mengimbau bagi masyarakat Kota Bogor yang pernah menjadi korban bisa segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota. "Makanya kita rilis ini agar masyarakat waspada, jika ada yang pernah jadi korban bisa lapor langsung ke Polresta," katanya.
(mhd)