Ini Alasan Sidang Cerai Ahok Kembali Ditunda di PN Jakarta Utara
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali ditunda lantaran saksi tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan itu. Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu akan digelar kembali pada Rabu 21 Maret 2018.
"(Saksi) belum bisa hadir, belum bisa," ujar Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Josefina juga mengatakan, tidak akan membeberkan saksi dalam kasus perceraian Ahok itu kepada media. "Nanti kalau misalnya dia (saksi) sudah bisa, nanti kita baru kasih inisial kalau dia sudah bisa," katanya.
Dia juga enggan membeberkan secara detil persidangan hari ini yang berlangsung sekitar dua menit itu. "Nanti hari Rabu kita sidang lagi. (Saksi) yang pasti dia tahu saja. Tahu semua masalah ini," tegasnya.
Agenda sidang minggu depan, kata dia, masih pemeriksaan saksi. Namun ia belum berani menjawab, apakah saksi tersebut dapat menghadiri sidang atau tidak. (Baca Juga: Kembali Ditunda, Sidang Cerai Ahok Dilanjutkan Pekan Depan
"Masih saksi, satu kali lagi. Kita usakan seperti dia bisa hadir, tapi kalau dia tidak bisa hadir, tadi sudah dibilang sama majelis (hakim) ya kita kesimpulan," tuturnya.
"(Saksi) belum bisa hadir, belum bisa," ujar Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Josefina juga mengatakan, tidak akan membeberkan saksi dalam kasus perceraian Ahok itu kepada media. "Nanti kalau misalnya dia (saksi) sudah bisa, nanti kita baru kasih inisial kalau dia sudah bisa," katanya.
Dia juga enggan membeberkan secara detil persidangan hari ini yang berlangsung sekitar dua menit itu. "Nanti hari Rabu kita sidang lagi. (Saksi) yang pasti dia tahu saja. Tahu semua masalah ini," tegasnya.
Agenda sidang minggu depan, kata dia, masih pemeriksaan saksi. Namun ia belum berani menjawab, apakah saksi tersebut dapat menghadiri sidang atau tidak. (Baca Juga: Kembali Ditunda, Sidang Cerai Ahok Dilanjutkan Pekan Depan
"Masih saksi, satu kali lagi. Kita usakan seperti dia bisa hadir, tapi kalau dia tidak bisa hadir, tadi sudah dibilang sama majelis (hakim) ya kita kesimpulan," tuturnya.
(mhd)