Paksa Masuk Jalur Ganjil Genap Tol Bekasi, 160 Mobil Dihalau Petugas

Selasa, 13 Maret 2018 - 18:04 WIB
Paksa Masuk Jalur Ganjil Genap Tol Bekasi, 160 Mobil Dihalau Petugas
Paksa Masuk Jalur Ganjil Genap Tol Bekasi, 160 Mobil Dihalau Petugas
A A A
BEKASI - Hari kedua penerapan pelat ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur masih belum berjalan efektif. Sebab, kendaraan golongan I yang memaksa masuk gerbang tercatat sebanyak 160 unit. Bahkan, banyak pengendara menyisiatinya dengan berangkat sebelum ganjil genap itu diberlakukan.

Berdasarkan data dari PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, jumlah kendaraan yang dihalau saat penerapan ganjil-genap mulai pukul 06.00-09.00 WIB di kedua gerbang itu mencapai 160 unit. Rinciannya, 108 kendaraan dihalau di Gerbang Tol Bekasi Barat dan 52 unit di Gerbang Tol Bekasi Timur.

Namun jumlah tersebut lebih rendah dibanding pelaksanaan hari pertama kebijakan ini menembus sebanyak 253 unit."Kesadaran masyarakat atas kebijakan ini kian tumbuh dengan menurunnya jumlah kendaraan yang dihalau petugas," kata Deputi General Manager Traffic Manajemen Lalu Lintas PT Jasa Marga cabang Japek, Cece Kosasih pada Selasa (13/3/2018).

Menurut Cece, pengendara berpelat genap pada Selasa (13/3/2018) pagi, otomatis beralih ke jalur arteri atau menaiki angkutan umum berupa bus Transjabodetabek menuju Jakarta. Bus ini disediakan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan dengan menggandeng perusahaan otobus (PO).

Bus ini bersiaga di Mega Bekasi City, Bekasi Selatan dan Kawasan Light Rail Transit (LRT) City, Bekasi Timur. "Artinya sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan pengelola tol berjalan lancar karena pengguna kendaraan yang dihalau petugas cenderung menurun," jelasnya.

Cece mengatakan, rasio jalan raya terhadap kendaraan di ruas tol setempat juga mengalami penurunan. Dulu yang awalnya bisa menembus angka 1 dengan makna terjadi kemacetan, kini berada di kisaran 0,8. Dengan poin sebesar itu, kata dia, laju kendaraan di sana tidak lagi tersendat.

Sehingga, kata dia, pengendara bisa memacu kendaraannya dengan kecepatan 40 km/jam sampai 60 km/jam. Padahal, sebelumnya laju kendaraan 20 km/jam sampai 40 km/jam. Bahkan, volume kendaraan di ruas tol saat pemberlakukan kebijakan ini juga mengalami penurunan hingga 35-37%.

Sebelum pemberlakuan aturan ini, jumlah kendaraan yang melintasi gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur mencapai sekitar 8.000 unit. Penurunan volume kendaraan ini, kata dia, tidak berimplikasi pada pendapatan Jasa Marga. Sementara pengendaradari Cikarang seperti Tambun, Cibitung dan daerah lainnya bertambah karena lancar.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7620 seconds (0.1#10.140)