Terlibat Tawuran di Joglo, Delapan Berandalan Bermotor Diamankan
A
A
A
JAKARTA - Tawuran antar geng motor pecah di kolong Tol Copilas Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (10/3/2018). Kejadian ini membuat delapan orang dari puluhan pelaku diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Vernal Armando Sambo menjelaskan penangkapan delapan berandalan bermotor berusia remaja berawal dari informasi Tim Buser yang sedang melakukan observasi wilayah. Kala itu, informasi tentang gerombolan motor tengah berbuat onar di Joglo.
Mendapati laporan itu, polisi mengepung kejadian membuat puluhan anggota geng motor lari terbirit birit. Mereka kemudian menghindari petugas memasuki sejumlah gang sempit, beberapa di antaranya bahkan meninggalkan motor.
Meski demikian dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan delapan berandalan bermotor, BP (18), TAL (18), AFN (17), AF (17), FMA (17), RAR (16), IAA (19), dan MSM (18). Ketika di geledah, kedelapan orang ini tercatat membawa sajam.
“Selain itu kami juga mengamankan sembilan unit sepeda motor,” ujar Vernal, Minggu (11/3/2018).
Dalam penangkapan berandalan bermotor itu, polisi menyita sembilan unit sepeda motor yang digunakan dalam aksinya. Sementara delapan orang yang diamankan terancam hukuman penjara lantaran melanggar UU Darurat tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Kepada masyrakat, Vernal menambahkan pihaknya tidak segan melakukam tindakan demi menjaga rasa aman masyarakat. "Sesuai arahan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menekan angka kriminalitas maupun aksi premanisme dan tidak segan-segan untuk menindak tegas terukur jika mencoba melawan petugas,” tutupnya.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Vernal Armando Sambo menjelaskan penangkapan delapan berandalan bermotor berusia remaja berawal dari informasi Tim Buser yang sedang melakukan observasi wilayah. Kala itu, informasi tentang gerombolan motor tengah berbuat onar di Joglo.
Mendapati laporan itu, polisi mengepung kejadian membuat puluhan anggota geng motor lari terbirit birit. Mereka kemudian menghindari petugas memasuki sejumlah gang sempit, beberapa di antaranya bahkan meninggalkan motor.
Meski demikian dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan delapan berandalan bermotor, BP (18), TAL (18), AFN (17), AF (17), FMA (17), RAR (16), IAA (19), dan MSM (18). Ketika di geledah, kedelapan orang ini tercatat membawa sajam.
“Selain itu kami juga mengamankan sembilan unit sepeda motor,” ujar Vernal, Minggu (11/3/2018).
Dalam penangkapan berandalan bermotor itu, polisi menyita sembilan unit sepeda motor yang digunakan dalam aksinya. Sementara delapan orang yang diamankan terancam hukuman penjara lantaran melanggar UU Darurat tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Kepada masyrakat, Vernal menambahkan pihaknya tidak segan melakukam tindakan demi menjaga rasa aman masyarakat. "Sesuai arahan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menekan angka kriminalitas maupun aksi premanisme dan tidak segan-segan untuk menindak tegas terukur jika mencoba melawan petugas,” tutupnya.
(kri)