Sibuk Kasus Besar, Kejari Belum Terima Perkara Ahmad Dhani
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengaku telah menyelesaikan berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Musisi Ahmad Dhani. Namun, berkas dan tersangka atau tahap dua itu belum dapat dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto. Karena, kata dia, pihak Kejari Jakarta Selatan masih sibuk menangani perkara-perkara lainnya sehingga pelimpahan tahap dua kasus pentolan Group Band Dewan 19 itu disepakati akan dilaksanakan pada Senin 12 Maret 2018.
"Karena ada beberapa kesibukan, karena ada kasus-kasus besar yang sedang disidangkan sekarang dan akhirnya disepakati hari Senin," kata Mardiaz saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Mardiaz kembali menjelaskan, jadwal pelimpahan tahap dua kasus Ahmad Dhani itu sudah sesuai hasil koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, kasus ujaran kebencian tersebut akan segera disidangkan.
Seperti diketahui, kasus itu berawal saat suami Mulan Jameela itu mem-posting pernyataan di akun Twitter-nya yang isinya mengandung ujaran kebencian saat menjelang Pilkada DKI Jakarta dan membuat para pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersinggung.
Akibatnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian yang juga sebagai pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis 9 Maret 2017 silam. Kemudian, oleh Polda Metro Jaya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut disampikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto. Karena, kata dia, pihak Kejari Jakarta Selatan masih sibuk menangani perkara-perkara lainnya sehingga pelimpahan tahap dua kasus pentolan Group Band Dewan 19 itu disepakati akan dilaksanakan pada Senin 12 Maret 2018.
"Karena ada beberapa kesibukan, karena ada kasus-kasus besar yang sedang disidangkan sekarang dan akhirnya disepakati hari Senin," kata Mardiaz saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Mardiaz kembali menjelaskan, jadwal pelimpahan tahap dua kasus Ahmad Dhani itu sudah sesuai hasil koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, kasus ujaran kebencian tersebut akan segera disidangkan.
Seperti diketahui, kasus itu berawal saat suami Mulan Jameela itu mem-posting pernyataan di akun Twitter-nya yang isinya mengandung ujaran kebencian saat menjelang Pilkada DKI Jakarta dan membuat para pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersinggung.
Akibatnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian yang juga sebagai pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis 9 Maret 2017 silam. Kemudian, oleh Polda Metro Jaya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mhd)