Bawa Tiga Bukti Video, Pengacara Minta Untung Dibebaskan

Kamis, 08 Maret 2018 - 21:35 WIB
Bawa Tiga Bukti Video,...
Bawa Tiga Bukti Video, Pengacara Minta Untung Dibebaskan
A A A
JAKARTA - Salah satu pengemudi ojek online (ojol) terduga pelaku kasus perusakan mobil Nissan X-trail yang terjadi di sekitar Underpass Senen pada Rabu 28 Februari 2018 lalu, tidak terima dijadikan tersangka. Hal itu berdasarkan bukti rekaman video yang ia miliki.

Untuk itu, kuasa hukumnya Marten Lucky Zebua meminta agar Untung dibebaskan. Ia meyakini Untung tak bersalah dalam kasus perusakan Nissan Xtrail itu. "Kami bawa bukti, ada tiga video. Tidak ada klien kami di video yang viral saat mobil itu dirusak," ujar Marten di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Marten menceritakan kronologis kejadian versi video yang didapatkannya melalui teman seprofesi Untung.
Ia mengatakan bahwa Untung sama sekali tidak mengikuti konvoi dan tidak tahu menahu terkait alasan teman seprofesinya melakukan perusakan mobil itu. (Baca: Begini Kronologi Perusakan Mobil oleh Driver Ojek Online)

"Begitu dia melihat perusakan, dia melerai. Begitu ada kata 'bakar-bakar', dia naik ke atas. Maksudnya bukan untuk melanjutkan, tapi supaya orang lain melihat dia dan menghentikan perusakan," tuturnya.

Tapi melihat situasi semakin tidak terkendali, Untung kemudian menghubungi Polsek Senen untuk menceritakan kasus tersebut. Sebab Untung merupakan salah satu anggota Citra Bhayangkara Polsek Senen selaku mitra kepolisian. (Baca: Ojek Online Rusak Mobil di Underpass Senen, 2 Driver Ditetapkan Tersangka)

"Dia melaporkan ke Polsek Senen untuk menceritakan kejadian ini. Entah kenapa, mungkin ada pertimbangan lain, malah dia ditetapkan jadi tersangka. Kemudian kami merasa ini harus dilaporkan agar dilakukan gelar perkara khusus untuk Untung, supaya dilakukan penangguhan penahan atau bagus kalau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," tutupnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)