Kak Seto Sorot Lemahnya Pengawasan di SMPN 18 Tangsel

Kamis, 08 Maret 2018 - 21:10 WIB
Kak Seto Sorot Lemahnya...
Kak Seto Sorot Lemahnya Pengawasan di SMPN 18 Tangsel
A A A
TANGERANG SELATAN - Menanggapi praktik kekerasan fisik di SMPN 18 Pamulang, Tangerang Selatan yang menimpa siswa kelas IX MS (14), Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, menyayangkan lemahnya pengawasan internal sekolah.

"Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tegas menyatakan, setiap siswa wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan, baik oleh pengelola sekolah, tenaga kependidikan, maupun juga oleh teman-temannya. Jadi kalau ini sampai terjadi, berarti sekolah yang disalahkan, sekolah tidak bisa menjaga keamanan anak," kata pria yang akrab dipanggil Kak Seto itu, di Mapolres Tangsel, Kamis (8/3/2018).

Ditambahkan Kak Seto, dia sangat menyesalkan jika benar dugaan praktik bullying itu terjadi lebih dari satu kali di SMPN 18. Bahkan kondisi demikian, bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran dari pihak sekolah.

"Dalam Pasal UU Perlindungan Anak juga ditegaskan, siapapun yang mengetahui ada tindak kekerasan dan diam saja, tidak berusaha menolong atau melapor, maka juga bisa terkena sanksi pidana sampai maksimal 5 tahun penjara. Ini kalau sampai 2 kali, berarti ada semacam pembiaran, ini yang sangat kami sesalkan," tambahnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2474 seconds (0.1#10.140)