Dua Bawahan Tersangka Korupsi Alkes, Ini Kata Dirut RSUD Cengkareng
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di RSUD Cenkareng. Dari tiga tersangka, dua diantaranya merupakan pejabat RSUD Cengkareng.
Direktur Utama (Dirut) RSUD Cengkareng dr Sugino Kesuma Karo Karo mengatakan, hingga hari ini kedua bawahannya itu masih bekerja seperti biasa. Soal pemberhentian atau penonaktifan keduanya, dirinya masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Kejari Jakbar.
“Masih bekerja, beraktivitas masih biasa aja. Kami masih menunggu surat resmi dari Kejari,” ujar Sugino ketika dihubungi, Kamis (8/3/2018).
Sekalipun belum menonaktifkan kedua bawahannya itu, Sugino memastikan pihaknya bersikap kooperatif terhadap kasus ini. Ia pun siap dipanggil sewaktu-waktu untuk dimintai keterangan.
Kasi Intel Kejari Jakbar, Teguh Ananto, sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan mark up anggaran alat kesehatan (alkes) tahun 2014 itu. (Baca: Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RSUD Cengkareng)
Ketiganya adalah dr Dwi Yani Mahastuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anita Apulina Br Maha selaku Kepala Satuan Rumah Tangga, serta Direktur PT Husama Sejahtera Randofa (HSR) Fajar Salomo Hutapea selaku rekanan. Hasil penelusuran, dr Dwi Yani Mahastuti saat ini ternyata menjabat Wakil Direktur RSUD Cengkareng.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Jakbar, Een Haryani, mengatakan, kasus dugaan korupsi di RSUD Cengkareng merupakan pukulan telak baginya. Ia pun menjamin kejadian seperti ini tidak terulang lagi setelah DKI menerapkan sistem e-Catalog dan melakukan lelang di Badan Penyedia Barang dan Jasa (BPBJ). “Insya Allah enggak terulang lagi,” tutup Een.
Direktur Utama (Dirut) RSUD Cengkareng dr Sugino Kesuma Karo Karo mengatakan, hingga hari ini kedua bawahannya itu masih bekerja seperti biasa. Soal pemberhentian atau penonaktifan keduanya, dirinya masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Kejari Jakbar.
“Masih bekerja, beraktivitas masih biasa aja. Kami masih menunggu surat resmi dari Kejari,” ujar Sugino ketika dihubungi, Kamis (8/3/2018).
Sekalipun belum menonaktifkan kedua bawahannya itu, Sugino memastikan pihaknya bersikap kooperatif terhadap kasus ini. Ia pun siap dipanggil sewaktu-waktu untuk dimintai keterangan.
Kasi Intel Kejari Jakbar, Teguh Ananto, sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan mark up anggaran alat kesehatan (alkes) tahun 2014 itu. (Baca: Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RSUD Cengkareng)
Ketiganya adalah dr Dwi Yani Mahastuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anita Apulina Br Maha selaku Kepala Satuan Rumah Tangga, serta Direktur PT Husama Sejahtera Randofa (HSR) Fajar Salomo Hutapea selaku rekanan. Hasil penelusuran, dr Dwi Yani Mahastuti saat ini ternyata menjabat Wakil Direktur RSUD Cengkareng.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Jakbar, Een Haryani, mengatakan, kasus dugaan korupsi di RSUD Cengkareng merupakan pukulan telak baginya. Ia pun menjamin kejadian seperti ini tidak terulang lagi setelah DKI menerapkan sistem e-Catalog dan melakukan lelang di Badan Penyedia Barang dan Jasa (BPBJ). “Insya Allah enggak terulang lagi,” tutup Een.
(thm)