Kasus Dugaan Penerbitan Ijazah Palsu Memasuki Babak Baru
A
A
A
JAKARTA - Dugaan penerbitan ijazah palsu dari Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar (STT SETIA) dengan terdakwa Rektor dan Direktur kampus tersebut memasuki babak baru. Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang sela kasus tersebut.
Kuasa hukum para korban, Yakob Budiman Hutapea berharap, hakim akan memberi keputusan terbaik untuk para korban. "Kami meminta agar ketua Hakim memberi keputusan yang terbaik untuk para Korban," kata Yakop melalui rilisnya, Kamis (8/3/2018).
Kuasa hukum Yakop mempertayakan alasan apa yang membuat hingga saat ini kedua terdakwa masih bebas dan hanya menjadi tahanan kota, padahal hakim tidak perlu ragu untuk menahan terdakwa, karena sudah memenuhi unsur objektif, maupun unsur subjektif.
“Ini korbanya ratusan orang dari 8 kabupaten di Papua tepatnya 654 orang, bahkan Berdasarkan keterangan dari Kemenristek Dikti bahwa Kemenristek Dikti belum pernah memberikan izin penyelenggaraan Program Pendidikan Guru Sekolah dasar (PGSD) kepada Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar, ini jelas pelanggaran Pidana," tutur Yakub.
Yakop dalam hal ini Yakop juga menyangkan sikap Kemenristek Dikti yang hingga saat ini belum memberikan keterangan meskipun Polisi telah memintanya. (Baca: Dugaan Penerbitan Ijazah Palsu, Korban Minta Terdakwa Ditahan )
"Kami dan para korban kasus ini, menyanyangkan pihak Kemenristek Dikti yang hingga saat ini belum memberikan keterangan yang dibutuhkan pihak terkait. Kami berharap Kemenristek Dikti mau membantu permasalahan ini, agar jelas tanpa ada yang dilindungi" tandas Yakop.
Berdasarkan putusan sidang sela hari ini, Hakim PN Negeri Jakarta Timur meminta untuk menghadirkan para saksi pada Rabu 14 Maret 2018 mendatang.
Kuasa hukum para korban, Yakob Budiman Hutapea berharap, hakim akan memberi keputusan terbaik untuk para korban. "Kami meminta agar ketua Hakim memberi keputusan yang terbaik untuk para Korban," kata Yakop melalui rilisnya, Kamis (8/3/2018).
Kuasa hukum Yakop mempertayakan alasan apa yang membuat hingga saat ini kedua terdakwa masih bebas dan hanya menjadi tahanan kota, padahal hakim tidak perlu ragu untuk menahan terdakwa, karena sudah memenuhi unsur objektif, maupun unsur subjektif.
“Ini korbanya ratusan orang dari 8 kabupaten di Papua tepatnya 654 orang, bahkan Berdasarkan keterangan dari Kemenristek Dikti bahwa Kemenristek Dikti belum pernah memberikan izin penyelenggaraan Program Pendidikan Guru Sekolah dasar (PGSD) kepada Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar, ini jelas pelanggaran Pidana," tutur Yakub.
Yakop dalam hal ini Yakop juga menyangkan sikap Kemenristek Dikti yang hingga saat ini belum memberikan keterangan meskipun Polisi telah memintanya. (Baca: Dugaan Penerbitan Ijazah Palsu, Korban Minta Terdakwa Ditahan )
"Kami dan para korban kasus ini, menyanyangkan pihak Kemenristek Dikti yang hingga saat ini belum memberikan keterangan yang dibutuhkan pihak terkait. Kami berharap Kemenristek Dikti mau membantu permasalahan ini, agar jelas tanpa ada yang dilindungi" tandas Yakop.
Berdasarkan putusan sidang sela hari ini, Hakim PN Negeri Jakarta Timur meminta untuk menghadirkan para saksi pada Rabu 14 Maret 2018 mendatang.
(ysw)