Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RSUD Cengkareng

Rabu, 07 Maret 2018 - 22:38 WIB
Kejari Tetapkan Tiga...
Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RSUD Cengkareng
A A A
JAKARTA - Setelah hampir empat bulan melakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Cenkareng. Dari tiga tersangka, dua diantaranya pejabat RSUD Cengkareng. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam mark up anggaran alat kesehatan (alkes) tahun 2014 sehingga membuat negara merugi miliaran rupiah.

Kasi Intel Kejari Jakbar, Teguh Ananto, mengatakan, dari hasil penyidikan pihaknya untuk sementara telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah dr Dwi Yani Mahastuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anita Apulina Br Maha selaku Kepala Satuan Rumah Tangga, serta Direktur PT Husama Sejahtera Randofa (HSR) Fajar Salomo Hutapea selaku rekanan.

“Mereka bertiga berkomplot membuat anggaran lebih besar dari nilai barang sebenarnya,” ujar Teguh, Rabu (7/3/2018).

Diketahui, pada 27 November 2017 lalu Kejari Jakbar melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi itu. Kasus itu ditemukan dari hasil audit BPK yang kemudian menyerahkan kepada Kejari Jakbar. “Kalau nilai kerugiannya sedang dihitung BPKP Jakarta,” ujar Teguh. (Baca: Kejari Jakbar Selidiki Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Cengkareng)

Selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk ketiganya sebelum akhirnya berstatus tersangka. Meski sudah berstatus tersangka namun ketiganya belum ditahan.

Pemeriksaan terhadap ketiganya masih dilakukan secara intensif untuk pengembangan kasus. Sebab tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)