Setelah Agen Setor Uang, Bos First Travel Sulit Dihubungi
A
A
A
DEPOK - Sidang keempat kasus penipuan perjalanan umrah First Travel, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (7/3/2018). Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan juga masih agen dan jamaah umrah yang gagal berangkat. Saksi pertama adalah M Taufik. Dia mengaku menjadi agen sejak 2015. Taufik berhasil mengajak calon jamaah sekitar 260 orang dengan paket umrah Rp14,3 juta. “Belum ada satupun yang berangkat. Total setoran Rp4.316.800.000. Sesuai iklan promo akan diberangkatkan Desember 2016 hingga Mei 2017,” ujarnya.
Selama ini ia kesulitan melakukan komunikasi dengan pihak First Travel. Sekalinya berhasil menghubungi, pihak Andika dan Kiki beralasan ada kendala teknis yang menghambat keberangkatan jamaah. Salah satunya karena diblokirnya akses untuk pembuatan visa.
“Mereka mengatakan visa bisa keluar jika para calon jamaah menambah uang setoran Rp2,5 juta untuk charter pesawat. Saya tolak namum Anniesa terus meyakinkan, tapi tidak berangkat juga,” tukasnya.
Ia terus menanyakan langsung terkait nasib keberangkatan calon jamaah yang sudah direkrutnya. Namun karena komunikasi dengan pihak First Travel semakin sulit maka ia memutuskan lapor polisi.
Dia dijanjikan berangkat 11 Mei 2017, namun nihil. Soal Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP), Taufik mengatakan itu adalah persyaratan. “Yang kami dapatkan SKUP, tapi yang tanda tangan hanya jamaah saja. Setelah itu mereka transfer baru nanti First Travel akan memvalidasi,” kata Taufik.
Ia berharap First Travel ini bisa seadil-adilnya terhadap para calon jamaah. “Kami banyak persoalan, mulai dari berantem dengan jamaah. Menurut SK Menteri, First Travel berkewajiban mengembalikan uang jamaah,” tandasnya.
Sementara itu saksi lain yakni calon jamaah bernama Aminudin, mengaku tertarik ikut paket umrah First Travel karena artis Syahrini juga ikut mempromosikan perusahaan itu. “Promonya ada di Facebook juga. Malah Syahrini juga ada ikut mendaftar makanya saya tertarik," ujarnya.
Ia mengajak tiga orang dan daftar pada Januari 2015. Kemudian melunasi biaya umrah pada Januari 2016. "Saya DP Rp5 juta dan R 9,3 juta pelunasan. Satu orang Rp14,3 juta tapi pada bulan April 2016 kami diberitahukan ekstra ramadan menambah Rp3 juta tanpa PPn 1 persen. Nyatanya sampai sekarang engak berangkat,” katanya.
Ketiga terdakwa bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, hadir dalam persidangan. Ketiga terdakwa datang di Pengadilan Negeri Depok sekitar pukul 10.00 WIB. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, kali ini suasana persidangan lebih kondusif.
Saksi yang dihadirkan juga masih agen dan jamaah umrah yang gagal berangkat. Saksi pertama adalah M Taufik. Dia mengaku menjadi agen sejak 2015. Taufik berhasil mengajak calon jamaah sekitar 260 orang dengan paket umrah Rp14,3 juta. “Belum ada satupun yang berangkat. Total setoran Rp4.316.800.000. Sesuai iklan promo akan diberangkatkan Desember 2016 hingga Mei 2017,” ujarnya.
Selama ini ia kesulitan melakukan komunikasi dengan pihak First Travel. Sekalinya berhasil menghubungi, pihak Andika dan Kiki beralasan ada kendala teknis yang menghambat keberangkatan jamaah. Salah satunya karena diblokirnya akses untuk pembuatan visa.
“Mereka mengatakan visa bisa keluar jika para calon jamaah menambah uang setoran Rp2,5 juta untuk charter pesawat. Saya tolak namum Anniesa terus meyakinkan, tapi tidak berangkat juga,” tukasnya.
Ia terus menanyakan langsung terkait nasib keberangkatan calon jamaah yang sudah direkrutnya. Namun karena komunikasi dengan pihak First Travel semakin sulit maka ia memutuskan lapor polisi.
Dia dijanjikan berangkat 11 Mei 2017, namun nihil. Soal Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP), Taufik mengatakan itu adalah persyaratan. “Yang kami dapatkan SKUP, tapi yang tanda tangan hanya jamaah saja. Setelah itu mereka transfer baru nanti First Travel akan memvalidasi,” kata Taufik.
Ia berharap First Travel ini bisa seadil-adilnya terhadap para calon jamaah. “Kami banyak persoalan, mulai dari berantem dengan jamaah. Menurut SK Menteri, First Travel berkewajiban mengembalikan uang jamaah,” tandasnya.
Sementara itu saksi lain yakni calon jamaah bernama Aminudin, mengaku tertarik ikut paket umrah First Travel karena artis Syahrini juga ikut mempromosikan perusahaan itu. “Promonya ada di Facebook juga. Malah Syahrini juga ada ikut mendaftar makanya saya tertarik," ujarnya.
Ia mengajak tiga orang dan daftar pada Januari 2015. Kemudian melunasi biaya umrah pada Januari 2016. "Saya DP Rp5 juta dan R 9,3 juta pelunasan. Satu orang Rp14,3 juta tapi pada bulan April 2016 kami diberitahukan ekstra ramadan menambah Rp3 juta tanpa PPn 1 persen. Nyatanya sampai sekarang engak berangkat,” katanya.
Ketiga terdakwa bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, hadir dalam persidangan. Ketiga terdakwa datang di Pengadilan Negeri Depok sekitar pukul 10.00 WIB. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, kali ini suasana persidangan lebih kondusif.
(thm)