Lawan Polisi, Perampok Juragan Emas di Tangerang Ditembak
A
A
A
TANGERANG - Perampok sadis juragan emas di Jembatan Putih, Kampung Gabus, Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, ditembak polisi.
Pria berinisial JN (35), ini ditembak pada kaki kirinya, karena mencoba melawan dan hendak melarikan diri, saat akan ditangkap di rumah kontrakannya, kawasan Jakarta Utara, pada Selasa 6 Maret 2018.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, tersangka dikenal sadis dalam melakukan aksinya, dan melengkapi dirinya dengan senjata api jenis airsoft gun, dan senjata tajam.
"JN sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki kirinya," kata Sabilul, kepada KORAN SINDO, Rabu (7/3/2018).
Dalam menjalankan aksinya, JN bekerja secara kelompok. Masing-masing anggotanya terdiri dari MS, HE, GE, JE dan SA. Dari komplotan itu, baru SA yang ditangkap.
"Sisanya masih buron dan telah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas Polresta Tangerang. Tersangka SA tekah ditangkap petugas Polsek Penjaringan, Jakarta Utara," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menambahkan, aksi perampokan yang dilakukan JN terjadi pada 3 Januari 2018.
"Dalam aksinya, JN bersama tersangka lain MS, HE, GE, JE, dan SA melakukan pencurian dengan kekerasan berupa 1 tas yang berisi uang sebesar Rp40 juta dan emas 24 karat sebanyak 2 kg," jelasnya.
Dijelaskan dia, dalam melakukan aksinya para pelaku lebih dahulu mempelajari data korbannya dan membuntutinya saat sedang dalam perjalanan dengan motor.
"Saat korban melewati Jembatan Putih, para pelaku memepetnya, dan menarik paksa tas korban hingga korban jatuh. Lalu, mereka memukuli, membacok, dan menembak korban," ungkap Wiwin lagi.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku pergi dengan menggunakan motor. Mereka mengarah ke rumah tersangka HE di Rawa Elok, Muara Kapuk, Jakarta Utara.
"Di sana, mereka membagi-bagikan hasil rampokannya. Polisi sudah melakukan pengejaran ke rumah HE, tetapi JN dan kawan-kawannya sudah melarikan diri dengan cara berpencar," sambung Wiwin.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Sedang tersangka JN, dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Pria berinisial JN (35), ini ditembak pada kaki kirinya, karena mencoba melawan dan hendak melarikan diri, saat akan ditangkap di rumah kontrakannya, kawasan Jakarta Utara, pada Selasa 6 Maret 2018.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, tersangka dikenal sadis dalam melakukan aksinya, dan melengkapi dirinya dengan senjata api jenis airsoft gun, dan senjata tajam.
"JN sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki kirinya," kata Sabilul, kepada KORAN SINDO, Rabu (7/3/2018).
Dalam menjalankan aksinya, JN bekerja secara kelompok. Masing-masing anggotanya terdiri dari MS, HE, GE, JE dan SA. Dari komplotan itu, baru SA yang ditangkap.
"Sisanya masih buron dan telah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas Polresta Tangerang. Tersangka SA tekah ditangkap petugas Polsek Penjaringan, Jakarta Utara," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menambahkan, aksi perampokan yang dilakukan JN terjadi pada 3 Januari 2018.
"Dalam aksinya, JN bersama tersangka lain MS, HE, GE, JE, dan SA melakukan pencurian dengan kekerasan berupa 1 tas yang berisi uang sebesar Rp40 juta dan emas 24 karat sebanyak 2 kg," jelasnya.
Dijelaskan dia, dalam melakukan aksinya para pelaku lebih dahulu mempelajari data korbannya dan membuntutinya saat sedang dalam perjalanan dengan motor.
"Saat korban melewati Jembatan Putih, para pelaku memepetnya, dan menarik paksa tas korban hingga korban jatuh. Lalu, mereka memukuli, membacok, dan menembak korban," ungkap Wiwin lagi.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku pergi dengan menggunakan motor. Mereka mengarah ke rumah tersangka HE di Rawa Elok, Muara Kapuk, Jakarta Utara.
"Di sana, mereka membagi-bagikan hasil rampokannya. Polisi sudah melakukan pengejaran ke rumah HE, tetapi JN dan kawan-kawannya sudah melarikan diri dengan cara berpencar," sambung Wiwin.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Sedang tersangka JN, dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
(mhd)