Empat Warga Negara India Sindikat Pemalsu Visa Diamankan

Selasa, 06 Maret 2018 - 21:45 WIB
Empat Warga Negara India Sindikat Pemalsu Visa Diamankan
Empat Warga Negara India Sindikat Pemalsu Visa Diamankan
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat mengamankan empat warga negara India yang tergabung dalam sindikat pemalsuan visa kepada warga negara Indonesia dan India.

Kepala Imigrasi Klas I Jakarta Pusat Is Edy Eko Putranto mengatakan, komplotan asal negeri Bolywood itu diamankan dari sebuah restoran pada Senin malam kemarin. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Keempat warga India tersebut berinisial GS, SS, MS, dan BJS. Mereka memiliki peran masing-masing dalam sindikat pemalsuan telex visa Republik Indonesia (RI), pemalsuan stiker visa negara asing, formulir permohonan visa asing beserta persyaratan yang diduga juga dipalsukan.

“Imigrasi bekerja sama dengan korban yang ada di Indonesia bahwa telah terjadi adanya pemalsuan baik visa Republik Indonesia atau persetujuan untuk masuk ke wilayah Indonesia dan beberapa visa dari salah satu negara yang dikeluarkan oleh perwakilan dari Jakarta,” ujar Edy kepada wartawan di kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).

Adapun modus operandi yang dilakukan empat pelaku, yakni memberikan visa palsu kepada korban dan meminta uang sebesar USD 11 ribu atau setara Rp154 juta. Namun, aksi kejahatan lintas negara ini telah diendus oleh beberapa kedutaan asing di Jakarta.

“Pelaku ini pemain profesional. Dia ada perannya masing-masing. Beberapa kedutaan juga telah mengeluhkan tindak kejahatannya,” tandasnya.

Untuk pelaku yang buron, lanjut Edy, berinisial VIP. Diketahui VIP berada di luar negeri dan menjadi otak atau pengendali empat warga negara asing asal India itu selama di Jakarta.

Awal mula penangkapan keempat warga negara India tersebut berkat informasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengenai keberadaan dan kegiatan sindikat pemalsuan visa di Indonesia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 128 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5226 seconds (0.1#10.140)