Ngebet Beli Motor Ninja Pink, Rudi Bawa Kabur Uang Majikan
A
A
A
TANGERANG - Silap mata memegang uang puluhan juta rupiah, Rudi (27), warga Pandeglang, Banten, nekat membawa kabur uang setoran tiga rumah makan ayam Karawaci Moderland Tangerang.
Uang senilai Rp28 juta lebih itu langsung dibelikannya motor Kawasaki Ninja RR bekas dan sisanya digunakan untuk foya-foya, bersama sejumlah kerabatnya.
Malang, aksi karyawan terbaik rumah makan ayam kenamaan di Tangerang itu dilaporkan polisi. Saat sedang santai di rumahnya, Rudi pun langsung diciduk aparat kepolisian dari Polsek Tangerang.
"Uangnya sudah habis untuk beli motor Kawasaki Ninja RR dan foya-foya. Hanya tersisa Rp850.000," kata Rudi di Mapolsek Tangerang, Banten, Selasa (6/3/2018).
Dengan wajah tertunduk, Rudi pun digiring petugas Polsek Tangerang ke ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedang motor Kawasaki Ninja RR yang dibelinya disita polisi.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menerangkan, penangkapan Rudi berawal dari laporan Fifi Tamrin, majikan Rudi dengan nomor laporan LP: 82/B/II/2018/PMJ/Restro Tng Kota/Sel Tangerang.
"Jadi, uang itu merupakan hasil usaha di tiga restoran milik Fifi, dengan nilai Rp28 juta lebih. Pelaku dipercaya untuk menyetorkan seluruh uang itu ke bank oleh Wardono, pada 17 Februari lalu," jelasnya.
Wardono merupakan waiter di rumah makan itu. Dia meminta Pelaku menyetor uang hasil penjualan dari tiga outlet rumah makan ayam Karawaci Rp28.323.100, ke bank. Tetapi uang itu dibawa kabur.
Tidak hanya uang, Rudi juga membawa kabur motor Honda Revo bernopol B 4439 BLY milik Wardono yang dipinjamnya untuk menyetorkan uang ke bank.
"Karena tak kunjung kembali, Fifi dengan diantar Wardono melapor ke Polsek Tangerang, pada 23 Februari 2018, dan anggota Resmob Polsek Tangerang langsung mengejar pelaku," paparnya.
Tidak butuh waktu lama, petugas akhirnya berhasil menemukan tempat bersembunyi Rudi, di Kampung Gima, RT02/06, Desa Cipari, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, dan menciduknya.
"Pelaku ditangkap Senin 5 Maret, sekitar pukul 22.30 WIB. Tidak ada perlawanan dari pelaku saat ditangkap. Pelaku pasrah saat digelandang petugas," jelasnya.
Dari tangannya, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Revo B 4449 BLY dan Kawasaki Ninja RR warna pink tanpa pelat nomor, satu handphone pelaku, dan dompet kulit berisi uang tunai Rp850.000.
Uang senilai Rp28 juta lebih itu langsung dibelikannya motor Kawasaki Ninja RR bekas dan sisanya digunakan untuk foya-foya, bersama sejumlah kerabatnya.
Malang, aksi karyawan terbaik rumah makan ayam kenamaan di Tangerang itu dilaporkan polisi. Saat sedang santai di rumahnya, Rudi pun langsung diciduk aparat kepolisian dari Polsek Tangerang.
"Uangnya sudah habis untuk beli motor Kawasaki Ninja RR dan foya-foya. Hanya tersisa Rp850.000," kata Rudi di Mapolsek Tangerang, Banten, Selasa (6/3/2018).
Dengan wajah tertunduk, Rudi pun digiring petugas Polsek Tangerang ke ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedang motor Kawasaki Ninja RR yang dibelinya disita polisi.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menerangkan, penangkapan Rudi berawal dari laporan Fifi Tamrin, majikan Rudi dengan nomor laporan LP: 82/B/II/2018/PMJ/Restro Tng Kota/Sel Tangerang.
"Jadi, uang itu merupakan hasil usaha di tiga restoran milik Fifi, dengan nilai Rp28 juta lebih. Pelaku dipercaya untuk menyetorkan seluruh uang itu ke bank oleh Wardono, pada 17 Februari lalu," jelasnya.
Wardono merupakan waiter di rumah makan itu. Dia meminta Pelaku menyetor uang hasil penjualan dari tiga outlet rumah makan ayam Karawaci Rp28.323.100, ke bank. Tetapi uang itu dibawa kabur.
Tidak hanya uang, Rudi juga membawa kabur motor Honda Revo bernopol B 4439 BLY milik Wardono yang dipinjamnya untuk menyetorkan uang ke bank.
"Karena tak kunjung kembali, Fifi dengan diantar Wardono melapor ke Polsek Tangerang, pada 23 Februari 2018, dan anggota Resmob Polsek Tangerang langsung mengejar pelaku," paparnya.
Tidak butuh waktu lama, petugas akhirnya berhasil menemukan tempat bersembunyi Rudi, di Kampung Gima, RT02/06, Desa Cipari, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, dan menciduknya.
"Pelaku ditangkap Senin 5 Maret, sekitar pukul 22.30 WIB. Tidak ada perlawanan dari pelaku saat ditangkap. Pelaku pasrah saat digelandang petugas," jelasnya.
Dari tangannya, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Revo B 4449 BLY dan Kawasaki Ninja RR warna pink tanpa pelat nomor, satu handphone pelaku, dan dompet kulit berisi uang tunai Rp850.000.
(mhd)