Ojek Online Rusak Mobil di Underpass Senen, 2 Driver Ditetapkan Tersangka

Senin, 05 Maret 2018 - 18:45 WIB
Ojek Online Rusak Mobil...
Ojek Online Rusak Mobil di Underpass Senen, 2 Driver Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang tersangka dari pengemudi ojek online berinisial UY dan SN yang terlibat dalam kasus perusakan mobil Nissan X-trail yang terjadi di sekitar Underpass Senen pada Rabu 28 Februari 2018 lalu.

"Kami tetapkan 2 orang sebagai tersangka dari pengemudi ojek onlie. Hal itu berdasarkan fakta dan analisis dari pemeriksaan dan video viral yang berkembang di masyarakat," kata Kapolres Kombes Pol Roma Hutajulu di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Roma melanjutkan, dalam video tersebut UY pelaku yang menghancurkan mobil. Dalam video yang viral di masyarakat, UY terlihat menaiki mobil ke atas dan memukul-mukul kaca mobil. "Sedangkan SN merupakan orang yang bertindak untuk merekam kejadian tersebut," tutur Roma. (Baca: Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Mobil oleh Oknum Ojek Online )

Sebelumnya diberitakan, polisi memeriksa sebanyak 5 orang saksi terkait hal tersebut. Dari hasil pengembangan, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini polisi terus melakukan pengembangan. "Kita masih akan terus kembangkan," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0971 seconds (0.1#10.140)