Ajak Anak di Bawah Umur Nonton Video Porno, Pemuda Ini Diringkus
A
A
A
BOGOR - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor meringkus M (24), pemuda asal Rumpin, Kabupaten Bogor, karena diduga telah mempertontonkan video porno kepada 6 anak di bawah umur, Rabu 28 Februari 2018.
Sehingga, 6 anak laki-laki berinisial RA (12), R (11), G (7), A (11), W (6) dan V (5) nekat melakukan dugaan tindak pidana perkosaan terhadap D (8), bocah perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengungkapkan, penangkapan M pelaku yang mempertontonkan video porno terhadap anak di bawah umur ini, menyusul laporan masyarakat tentang adanya kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
"Pelaku kita tangkap karena telah diduga telah mempertontonkan video pornografi kepada anak di bawah umur yang merupakan terduga pelaku persetubuhan secara bersama-sama terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di Rumpin," katanya di Bogor, Senin (5/3/2018).
Menurutnya, terduga pelaku adalah anak laki-laki berusia 6-11 tahun warga Rumpin. "Enam anak itu adalah korban dari pelaku mempertontonkan video porno berinisial M, yang kejadiannya di Rumpin pada Sabtu (17 Februari)," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku M, mempertontonkan video porno menggunakan DVD dan handphone kepada anak di bawah umur selama 1 bulan terakhir di bulan Februari.
"Pelaku maksudnya ingin mengajarkan anak-anak tersebut agar kemaluan mereka bisa berdiri dan kencang. Ketika alat vital anak-anak tersebut tegang, pelaku M juga sempat meminta melakukan oral kepada tiga anak tersebut yakni RA, V dan A," katanya.
"Akibat dari menonton video tersebut, anak-anak penasaran dan akhirnya mencoba mempraktekan apa yang telah ditonton. Pada tanggal 18 Febuari 2018 keenamnya melakukan pencabulan dan persetubuhan bersama-sama kepada D," katanya.
Pelaku berinisial M akan dikenakan Pasal 81, 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang perlindungan anak dan Pasal 37 jo Ps 11 dan Ps 32 jo ps 6 UU RI No 44 th 2008 tentang porno dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.
"Saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap kasus persetubuhan dan pencabulan yang penanganannya oleh Unit PPA Polres Bogor," katanya.
Selain menahan pelaku yang mempertontonkan video porno, pihaknya juga sudah melakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana) pada Kamis 1 Maret. "Sesuai UU yang berlaku kami juga telah menempatkan anak di panti rehabilitasi Cileungsi serta meminta penetapan Diversi ke Pengadilan Negeri Cibinong," katanya.
Sehingga, 6 anak laki-laki berinisial RA (12), R (11), G (7), A (11), W (6) dan V (5) nekat melakukan dugaan tindak pidana perkosaan terhadap D (8), bocah perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengungkapkan, penangkapan M pelaku yang mempertontonkan video porno terhadap anak di bawah umur ini, menyusul laporan masyarakat tentang adanya kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
"Pelaku kita tangkap karena telah diduga telah mempertontonkan video pornografi kepada anak di bawah umur yang merupakan terduga pelaku persetubuhan secara bersama-sama terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di Rumpin," katanya di Bogor, Senin (5/3/2018).
Menurutnya, terduga pelaku adalah anak laki-laki berusia 6-11 tahun warga Rumpin. "Enam anak itu adalah korban dari pelaku mempertontonkan video porno berinisial M, yang kejadiannya di Rumpin pada Sabtu (17 Februari)," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku M, mempertontonkan video porno menggunakan DVD dan handphone kepada anak di bawah umur selama 1 bulan terakhir di bulan Februari.
"Pelaku maksudnya ingin mengajarkan anak-anak tersebut agar kemaluan mereka bisa berdiri dan kencang. Ketika alat vital anak-anak tersebut tegang, pelaku M juga sempat meminta melakukan oral kepada tiga anak tersebut yakni RA, V dan A," katanya.
"Akibat dari menonton video tersebut, anak-anak penasaran dan akhirnya mencoba mempraktekan apa yang telah ditonton. Pada tanggal 18 Febuari 2018 keenamnya melakukan pencabulan dan persetubuhan bersama-sama kepada D," katanya.
Pelaku berinisial M akan dikenakan Pasal 81, 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang perlindungan anak dan Pasal 37 jo Ps 11 dan Ps 32 jo ps 6 UU RI No 44 th 2008 tentang porno dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.
"Saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap kasus persetubuhan dan pencabulan yang penanganannya oleh Unit PPA Polres Bogor," katanya.
Selain menahan pelaku yang mempertontonkan video porno, pihaknya juga sudah melakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana) pada Kamis 1 Maret. "Sesuai UU yang berlaku kami juga telah menempatkan anak di panti rehabilitasi Cileungsi serta meminta penetapan Diversi ke Pengadilan Negeri Cibinong," katanya.
(mhd)