Geng Motor Cipondoh Ngamuk, Bacok Warga hingga Kritis

Jum'at, 02 Maret 2018 - 23:06 WIB
Geng Motor Cipondoh...
Geng Motor Cipondoh Ngamuk, Bacok Warga hingga Kritis
A A A
TANGERANG - Kawanan geng motor Enjoy Cipondoh mengamuk di Batu Ceper, Tangerang. Seorang warga bernama Didi menderita luka sabetan celurit akibat diamuk geng motor tersebut.

Wakapolresto Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mengatakan, terakir kali geng motor ini mengamuk pada 25 Februari 2018 lalu di Batuceper. Tanpa alasan yang jelas, lima remaja yang merupakan anggota geng motor tersebut menyerang warga tak bersalah.

Pada peristiwa ini Didi menderita luka sabetan celurit di punggung hingga nyaris tewas. Harley menuturkan, setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap lima anggota geng motor tersebut.

Kelima pelaku adalah, Andi Fernando, Galih, M Bayu Arianto, M Sidik, dan Reza Armanda."Geng motor ini telah menjadi target kami, karena sudah banyak laporan mereka sering mengamuk di kawasan Batuceper," kata Harley kapada wartawan Jumat (2/3/2018).

Dalam menjalankan aksinya, kawanan geng motor ini selalu membawa senjata tajam, mulai dari pisau belati, hingga celurit, dan menyerang warga secara acak.

Andi Fernando (19), ketua geng motor Enjoy Cipondoh mengatakan, perkumpulan liar itu baru didirikan sekira satu hingga dua tahun belakangan dan punya 15 anggota yang militan dan beringas.
"Kegiatan kami selama ini tawuran di jalan. Anggota kami baru 15 orang. Tetapi dalam peristiwa malam itu kami hanya berlima," kata Andi kepada wartawan di Polresto Tangerang, Jumat (2/3/2018).

Dengan mata melotot garang, remaja yang akrab disapa Nando ini mengaku, dirinya lah yang melakukan pembacokan kepada korban, sebanyak dua kali di punggungnya. "Kebanyakan anggota kami adalah teman-teman main semua waktu di sekolah. Ada yang dari Cipondoh, Ciledug, Pasar Kemis, Rajeg dan lainnya. Kegiatan kami selama ini hanya tawuran saja," ucapnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)