Kejati DKI Tunjuk 3 Jaksa untuk Tangani Berkas Roro Fitria

Jum'at, 02 Maret 2018 - 14:17 WIB
Kejati DKI Tunjuk 3...
Kejati DKI Tunjuk 3 Jaksa untuk Tangani Berkas Roro Fitria
A A A
JAKARTA - Kepala Kejati DKI Jakarta, Tony T Spontana mengeluarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani berkas kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan artis seksi Roro Fitria

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, surat perintah itu dikeluarkan agar JPU mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana sesuai Nomor: Print-449/0.1.4/Euh.1/02/2018 Tanggal 28 Februari 2018 tersangka Roro Fitria dan Wawan Hartawan.

"Ada 3 Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani kasus tersangka Roro Fitria dan Wawan Hartawan," ujarnya pada wartawan, Jumat (2/3/2018).

Adapun penerbitan Surat Perintah itu sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP No.: B/65/II/2018/Dit.Resnarkoba tanggal 14 Februari 2018 atas nama tersangka Roro Fitria dan Wawan Hartawan yang telah diterima sebelumnya oleh kejaksaan Tinggi tanggal 20 Februari 2018.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menambahkan, hasil tes rambut Roro sudah keluar, tapi dia tak bisa membeberkannya ke publik, hanya bisa di pengadilan karena masuk dalam dokumen rahasia.

Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah menyusun berkas perkara Roro Fitria. "Berkas perkara RF saat ini sedang kami susun, nanti setelah semuanya selesai kami jilid, baru kami serahkan ke Penuntut Umum," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)