Alih Fungsi, Ratusan Hektare Hutan Lindung di Puncak Disegel
A
A
A
BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel kawasan hutan lindung seluas 362 hektare yang didalamnya terdapat 15 bangunan dan vila di Puncak, Desa/Kecamatan Megamendung dan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Kamis (1/3/2018).
Penyegelan dilakukan secara simbolik oleh Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani yang disaksikan perwakilan JPN Kejati Jawa Barat, JPN Kejari Cibinong, Perum Perhutani, POM TNI, Polres Bogor, Pemkab Bogor, serta melibatkan 125 personel.
"Penyegelan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap penguasaan kawasan hutan yang seharusnya dikelola oleh Perum Perhutani namun dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dan akibatnya mengubah fungsi kawasan hutan," kata Rasio Ridho saat ditemui di lokasi, Kamis (1/3/2018).
Penyegelan yang dilaksanakan merupakan penertiban dan pengamanan kawasan hutan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Cibinong No.133/Pdt.G/2009/PN.Cbn juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.396/Pdt/2010 juncto putusan Mahkamah Agung RI No.1635 K/Pdt yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahkan menurut Ridho, PN Cibinong mengeluarkan putusan dengan bersifat peneguran (aanmaning) kepada pihak yang menguasai kawasan hutan secara tidak sah."Rencana setelah penyegelan ini akan dilakukan pengembalian fungsi kawasan hutan menjadi kawasan hutan lindung, salah satunya dengan melakukan pembongkaran 15 bangunan dan villa," ungkapnya.
Ridho melanjutkan, dalam penertiban nanti, pihaknya akan melibatkan Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor karena bangunan yang akan disegel itu tidak memiliki IMB. Upaya pengembalian fungsi kawasan hutan Bopunjur ini sesuai dengan Keppres No 114/1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur) yang menyatakan kawasan Bopunjur ditetapkan sebagai kawasan konservasi air dan tanah yang bertujuan untuk menjamin tetap berlangsungnya keberadaan air, perlindungan terhadap kesuburan tanah, pencegahan erosi dan banjir bagi Kawasan Bopunjur dan daerah hilirnya, termasuk wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Indra Eksploitasia menambahkan, untuk mendukung tujuan dari Kepres tersebut, maka kawasan hutan di kawasan Bopunjur yang luasnya 9.200 hektare harus berada dalam kondisi berhutan yang terbebas dari gangguan perambahan hutan termasuk bangunan-bangunan dan vila ilegal.
"Setelah penertiban 15 bangunan dan vila ilegal dimaksud, masih terdapat 45 bangunan dan vila ilegal lainnya yang berada dalam kawasan hutan yang secara bertahap dalam waktu dekat akan ditertibkan," ujarnya.
Mendukung upaya pengembalian fungsi kawasan hutan, Perum Perhutani juga akan melakukan reboisasi dengan melibatkan masyarakat desa hutan melalui kemitraan kehutanan mulai tahun ini. "Masyarakat dalam pola ini dapat memanfaatkan kawasan hutan dengan menanam komoditas tertentu yang dapat meningkatkan kesejahteraan dengan tetap mempertahankan fungsi lindung dan ekologi kawasan hutan," ucapnya.
Penyegelan dilakukan secara simbolik oleh Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani yang disaksikan perwakilan JPN Kejati Jawa Barat, JPN Kejari Cibinong, Perum Perhutani, POM TNI, Polres Bogor, Pemkab Bogor, serta melibatkan 125 personel.
"Penyegelan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap penguasaan kawasan hutan yang seharusnya dikelola oleh Perum Perhutani namun dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dan akibatnya mengubah fungsi kawasan hutan," kata Rasio Ridho saat ditemui di lokasi, Kamis (1/3/2018).
Penyegelan yang dilaksanakan merupakan penertiban dan pengamanan kawasan hutan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Cibinong No.133/Pdt.G/2009/PN.Cbn juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.396/Pdt/2010 juncto putusan Mahkamah Agung RI No.1635 K/Pdt yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahkan menurut Ridho, PN Cibinong mengeluarkan putusan dengan bersifat peneguran (aanmaning) kepada pihak yang menguasai kawasan hutan secara tidak sah."Rencana setelah penyegelan ini akan dilakukan pengembalian fungsi kawasan hutan menjadi kawasan hutan lindung, salah satunya dengan melakukan pembongkaran 15 bangunan dan villa," ungkapnya.
Ridho melanjutkan, dalam penertiban nanti, pihaknya akan melibatkan Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor karena bangunan yang akan disegel itu tidak memiliki IMB. Upaya pengembalian fungsi kawasan hutan Bopunjur ini sesuai dengan Keppres No 114/1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur) yang menyatakan kawasan Bopunjur ditetapkan sebagai kawasan konservasi air dan tanah yang bertujuan untuk menjamin tetap berlangsungnya keberadaan air, perlindungan terhadap kesuburan tanah, pencegahan erosi dan banjir bagi Kawasan Bopunjur dan daerah hilirnya, termasuk wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Indra Eksploitasia menambahkan, untuk mendukung tujuan dari Kepres tersebut, maka kawasan hutan di kawasan Bopunjur yang luasnya 9.200 hektare harus berada dalam kondisi berhutan yang terbebas dari gangguan perambahan hutan termasuk bangunan-bangunan dan vila ilegal.
"Setelah penertiban 15 bangunan dan vila ilegal dimaksud, masih terdapat 45 bangunan dan vila ilegal lainnya yang berada dalam kawasan hutan yang secara bertahap dalam waktu dekat akan ditertibkan," ujarnya.
Mendukung upaya pengembalian fungsi kawasan hutan, Perum Perhutani juga akan melakukan reboisasi dengan melibatkan masyarakat desa hutan melalui kemitraan kehutanan mulai tahun ini. "Masyarakat dalam pola ini dapat memanfaatkan kawasan hutan dengan menanam komoditas tertentu yang dapat meningkatkan kesejahteraan dengan tetap mempertahankan fungsi lindung dan ekologi kawasan hutan," ucapnya.
(whb)