Curi Cabai Merah, Pemuda 24 Tahun Babak Belur Diamuk Massa
A
A
A
BOGOR - Seorang pemuda berinisial S (24) babak belur dihakimi massa karena kedapatan mencuri cabai merah di kebun milik Yudi, warga Desa Pasir Muncang, Caringin, Kabupaten Bogor, Selasa (27/2/2018).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura memeriksa kebun."Pelaku ini diam-diam memetik cabai. Barang curian yang disita sebanayk 4 kg cabai," kata Ita Selasa (27/02/2018).
Aksi pelaku yang mencuri di kbeun milik Yudi ini dipergoki warga. Tak ampun S pun dihakimi hingga babak belur. Selanjutnya oleh warga setempat S diserahkan ke Polsek Caringin.
Akibat pencurian ini korban menderita kerugian Rp125.000. S saat ini mendekam di tahanan dan terencam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura memeriksa kebun."Pelaku ini diam-diam memetik cabai. Barang curian yang disita sebanayk 4 kg cabai," kata Ita Selasa (27/02/2018).
Aksi pelaku yang mencuri di kbeun milik Yudi ini dipergoki warga. Tak ampun S pun dihakimi hingga babak belur. Selanjutnya oleh warga setempat S diserahkan ke Polsek Caringin.
Akibat pencurian ini korban menderita kerugian Rp125.000. S saat ini mendekam di tahanan dan terencam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(whb)