Jual Miras Oplosan, Toko Jamu di Tambun Digerebek Polisi

Senin, 26 Februari 2018 - 23:27 WIB
Jual Miras Oplosan,...
Jual Miras Oplosan, Toko Jamu di Tambun Digerebek Polisi
A A A
BEKASI - Puluhan bungkus minuman keras (miras) oplosan disita petugas disimpang pengairan depan salah satu SMA swasta di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Selain menyita miras, petugas menangkap DR (22), karyawan dan TO sebagai pemilik penjual miras yang berkedok warung jamu tersebut.

"Saat kami gerebek, DR sedang memasukan setengah ember miras ke kantong plastik bening," ujar Kasubbag Humas Polrestro Bekasi, Kompol Sukrisno, Senin (26/2/2018). Menurutnya, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 25 Februari 2018 malam tdai disita sebanyak 58 bungkus miras oplosan siap edar yang dijual Rp10.000.

Kepada polisi, DR mengaku usaha miras itu adalah milik bosnya berinisial TO. DR juga berdalih baru bekerja dengan TO sebagai pengemas miras selama enam bulan terakhir. Bahkan, perbuatan TO bisa membahayakan kesehatan seseorang yang menenggak mirasnya. Sebab komposisi bahan yang dicampur tidak mengacu pada standar kesehatan.

Apalagi usaha itu tidak memiliki izin peredaran miras dari pemerintah terkait. Meski demikian, penetapan TO sebagai pemilik toko jamu di mata hukum harus berdasarkan penyelidikan lebih lanjut. Bila ada warga yang sakit usai mengonsumsi miras buatannya, TO bisa saja dikenakan UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Sukrisno menjelaskan, toko jamu ini digerebek berdasarkan informasi masyarakat di sekitar lokasi. Warga resah karena sejumlah remaja kerap membeli miras dengan harga murah. Tidak hanya itu, sejumlah remaja juga banyak yang berpesta miras, sehingga membuat onar di wilayah setempat.

Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sudjatmiko menambahkan, dalam setiap aksinya DR mencampur sejumlah bahan untuk membuat miras oplosan sebanyak satu ember. Bahan itu di antaranya alkohol dengan kandungan 90% sebanyak 1,5 liter, satu galon air mineral, satu minuman soda ukuran 1,5 liter.

Kemudian lima kemasan kecil minuman energi dan sirup dengan dosis lima tutup botol. Setelah itu diaduk merata dan dibungkus dalam plastik Rp10.000 kepada remaja sekitar. Bahkan, dalam penjualan miras oplosan itu, TO bisa mengeruk pendapatan hingga Rp1 juta."Biasanya laris manis saat akhir pekan untuk pesta para remaja," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0933 seconds (0.1#10.140)