Kenakan Kalung Emas, Siswi SD Dirampok di Depan Rumah
A
A
A
TANGERANG - Syafira (6) bocah kelas 1 SD ini dirampok di depan rumahnya di Jalan Sejahtera Raya, Larangan Selatan, Kota Tangerang. Akibat perampokan ini korban harus kehilangan kalung emasnya dan lehernya terluka.
Kapolsek Ciledug Kompol Supriyanto mengatakan, peristiwa bermula saat korban sedang bermain di depan rumah dan hendak keluar untuk membeli jajanan.Saat korban keluar rumah, pelaku tiba-tiba datang mengendarai motor Honda Beat warna putih bernopol B 6994 ZMA, dan menarik paksa kalung emas 8 gram yang dipakai korban.
"Akibat kejadian ini leher korban menderita luka-luka. Kasus ini sempat viral di sosial media, kejadiannya 19 Februari 2018 lalu," kata Supriyanto pada wartawan Senin (26/2/2018).
Supriyanto menuturkan, telah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mulai menemukan titik terang. Berdasarkan pelat nomor kendaraan yang terekam di CCTV diketahui pelaku ialah Rendra.
"Rendra telah diringkus di rumahnya di Pondok Cabe pada Kamis, 22 Februari 2018," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Sementara itu, Juhrizal, ayah korban mengaku, tidak lagi-lagi menggunakan emas dan barang berharga lain pada anaknya tanpa pengawasan, meski hanya di lingkungan tempat tinggalnya.
"Saya tidak pernah menyangka, jika hal itu sangat membahayakan. Meski itu di depan rumah saya sendiri. Saya tidak akan memakaikan emas dan barang berharga lainnya pada anak saya," ucapnya.
Kapolsek Ciledug Kompol Supriyanto mengatakan, peristiwa bermula saat korban sedang bermain di depan rumah dan hendak keluar untuk membeli jajanan.Saat korban keluar rumah, pelaku tiba-tiba datang mengendarai motor Honda Beat warna putih bernopol B 6994 ZMA, dan menarik paksa kalung emas 8 gram yang dipakai korban.
"Akibat kejadian ini leher korban menderita luka-luka. Kasus ini sempat viral di sosial media, kejadiannya 19 Februari 2018 lalu," kata Supriyanto pada wartawan Senin (26/2/2018).
Supriyanto menuturkan, telah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mulai menemukan titik terang. Berdasarkan pelat nomor kendaraan yang terekam di CCTV diketahui pelaku ialah Rendra.
"Rendra telah diringkus di rumahnya di Pondok Cabe pada Kamis, 22 Februari 2018," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Sementara itu, Juhrizal, ayah korban mengaku, tidak lagi-lagi menggunakan emas dan barang berharga lain pada anaknya tanpa pengawasan, meski hanya di lingkungan tempat tinggalnya.
"Saya tidak pernah menyangka, jika hal itu sangat membahayakan. Meski itu di depan rumah saya sendiri. Saya tidak akan memakaikan emas dan barang berharga lainnya pada anak saya," ucapnya.
(whb)