Sidang Kedua di PN Depok, Bos First Travel Diteriaki Maling

Senin, 26 Februari 2018 - 16:22 WIB
Sidang Kedua di PN Depok,...
Sidang Kedua di PN Depok, Bos First Travel Diteriaki Maling
A A A
JAKARTA - Sidang kedua kasus penipuan biro perjalanan ibadah umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (26/2/2018). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa.

Sidang yang awalnya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, molor hingga pukul 10.45 WIB. Berdasarkan pantauan, petugas kepolisian dari Polsek Sukmajaya dan Polresta Depok tampak berjaga-jaga. Bahkan terdapat pemeriksaan barang pengunjung sebelum memasuki ruang sidang.

Meski tidak seramai persidangan pertama, para korban First Travel tetap semangat mengikuti jalannya persidangan. Salah satu korban, Sugiarti mengaku hanya bisa pasrah terhadap nasibnya.

“Saya enggak berharap banyak pelaku ini bisa kembalikan uang saya. Kalau kembali Alhamdulillah tapi, kalau tidak ya mau bagaimana lagi,” kata warga Tanjung Priok, Jakarta itu, Senin (26/2/2018).

Dia menambahkan, tergiur dengan paket umroh yang ditawarkan First Travel yakni seharga Rp14,3 juta. “Saya bayar kontan semua. Rencana mau berangkat sama dua saudara saya semua. Saya juga datang langsung ke kantor-nya yang di Radar Auri Cimanggis. Eh tapi ternyata ditipu,” katanya.

Setelah molor beberapa jam, akhirnya sidang dengan terdakwa Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan dimulai pukul 10.45 WIB . Sebelum masuk ke ruang persidangan, ketiganya singgah di sel tahanan.

Saat digiring ke ruang persidangan, cacian dan makian terus dilontarkan jamaah. Tiba di dalam, mereka pun disoraki dan diteriaki. “Dasar maling, masuk neraka semua,” kata jamaah.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0957 seconds (0.1#10.140)