Bawa Sabu ke Hotel, Sandi Wijaya Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang menangkap seorang pria bernama Sandi Wijaya (33) di dalam kamar hotel 115, Rawa Sari, Hotel Rawa Tengah, Jakarta Pusat. Pria lulusan SMP itu ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu.
Kapolsektro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyo menjelaskan, pada Rabu 21 Februari 2018 sekitar pukul 02.30 WIB, Kasubnit Narkoba Polsektro Tanah Abang AKP Nahar Siregar bersama 3 Anggota melakukan penggerebekan di dalam Hotel Rawa Tengah Johar Baru Jakarta Pusat.
"Anggota mencurigai seorang laki laki tersebut dan dilakukan penangkapan, penggeledahan badan maupun kamar menemukan sejumlah barang bukti," kata Lukman kepada wartawan, Sabtu (24/2/2018).
Suyatno menambahkan, dari tangan tersangka, petugas mendapatkan 4 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,71 gram.
"Selain itu ada alat hisap yang terbuat dari botol minum. Satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik-plastik klip kecil serta satu buah tas slempang warna hitam.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Subnit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Sandi diancam pasal 114 ayat (1)Subsider 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Kapolsektro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyo menjelaskan, pada Rabu 21 Februari 2018 sekitar pukul 02.30 WIB, Kasubnit Narkoba Polsektro Tanah Abang AKP Nahar Siregar bersama 3 Anggota melakukan penggerebekan di dalam Hotel Rawa Tengah Johar Baru Jakarta Pusat.
"Anggota mencurigai seorang laki laki tersebut dan dilakukan penangkapan, penggeledahan badan maupun kamar menemukan sejumlah barang bukti," kata Lukman kepada wartawan, Sabtu (24/2/2018).
Suyatno menambahkan, dari tangan tersangka, petugas mendapatkan 4 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,71 gram.
"Selain itu ada alat hisap yang terbuat dari botol minum. Satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik-plastik klip kecil serta satu buah tas slempang warna hitam.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Subnit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Sandi diancam pasal 114 ayat (1)Subsider 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(ysw)