Terlibat Narkoba, Dua Anak Elvi Sukaesih Direhabilitasi
A
A
A
JAKARTA - Dua anak ratu dangdut Elvi Sukaesih, yakni Ali Zaenal A dan Chauri direhabilitasi ke rumah sakit untuk mengobati kecanduannya pada narkoba. Sedang Dhawiya, Muhammad, serta Syehan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Hari ini, 3 tersangka, yakni D, M, dan S kita lakukan penahanan di Polda Metro Jaya, kita masukan ke sel ruang tahanan. Sedang C dan A kita lakukan rehabilitasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Kamis (22/2/2018).
Menurutnya, Ali bukanlah tersangka tapi saksi dalam kasus tersebut. Karena hasil tes urine positif, Ali pun dilakukan assessment dan dikirim ke BNN Kota Jaksel untuk direhabilitas medis.
Sedang tersangka Chauri yang sudah dilakukan assessment dibantarkan ke RS Sespima untuk rawat inap mengingat dia sedang mengandung.
Adapun Syehan, tambah Argo, sudah pula dilakukan assessment dan hasilnya pun dia harus direhabilitasi dan dilakukan rawat inap mengingat dia juga sedang dalam kondisi sakit.
Namun, polisi masih menantikan waktu penyerahan itu dari pihak RS sehingga sementara waktu Syehan ditahan di Polda Metro Jaya. "Penahanan ini sesuai aturan hukum yang berlaku dan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," katanya.
"Hari ini, 3 tersangka, yakni D, M, dan S kita lakukan penahanan di Polda Metro Jaya, kita masukan ke sel ruang tahanan. Sedang C dan A kita lakukan rehabilitasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Kamis (22/2/2018).
Menurutnya, Ali bukanlah tersangka tapi saksi dalam kasus tersebut. Karena hasil tes urine positif, Ali pun dilakukan assessment dan dikirim ke BNN Kota Jaksel untuk direhabilitas medis.
Sedang tersangka Chauri yang sudah dilakukan assessment dibantarkan ke RS Sespima untuk rawat inap mengingat dia sedang mengandung.
Adapun Syehan, tambah Argo, sudah pula dilakukan assessment dan hasilnya pun dia harus direhabilitasi dan dilakukan rawat inap mengingat dia juga sedang dalam kondisi sakit.
Namun, polisi masih menantikan waktu penyerahan itu dari pihak RS sehingga sementara waktu Syehan ditahan di Polda Metro Jaya. "Penahanan ini sesuai aturan hukum yang berlaku dan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," katanya.
(ysw)