Kejari DKI Nyatakan Berkas Kasus Ahmad Dhani Sudah P21

Kamis, 15 Februari 2018 - 11:16 WIB
Kejari DKI Nyatakan Berkas Kasus Ahmad Dhani Sudah P21
Kejari DKI Nyatakan Berkas Kasus Ahmad Dhani Sudah P21
A A A
JAKARTA - Berkas kasus musisi Ahmad Dhani terkait kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech dinyatakan lengkap alias P21. Polisi tinggal menyerahkan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Iyah (kasus Ahmad Dhani) sudah P21," ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng W Atabay saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018). (Baca: Kuasa Hukum Tak Terima Cara Polisi Geledah Rumah Ahmad Dhani )

Namun, dia tak menjelaskan secara rinci apa langkah selanjutnya setelah berkas dinyatakan lengkap. Pastinya, berkas Dhani itu dinyatakan lengkap sejak 12 Februari 2018 kemarin.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menerangkan, belum mendapat informasi tentang berkas perkara Dhani. Adapun berkas itu telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan pada 30 Januari 2018 lalu.

"Ke depan dilakukan tahap dua kalau sudah P21, tapi kami tunggu pemberitahuan resminya dahulu. Soal penahanan, kami serahkan ke Kejaksaan nanti, itu kewenangan kejaksaan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6677 seconds (0.1#10.140)