1.427 Taksi Online di Jakarta Tidak Lulus Uji KIR di Jakarta

Rabu, 14 Februari 2018 - 07:15 WIB
1.427 Taksi Online di...
1.427 Taksi Online di Jakarta Tidak Lulus Uji KIR di Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.427 kendaraan angkutan online tidak lulus dalam uji KIR. Meski demikian, belum adanya batasan kuota dan identitas resmi angkutan online menjadi kendala DKI mewajibkan angkutan online uji KIR.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri yansyah mengatakan, berdasarkan data hingga Selasa, 13 Februari 2018 kemarin, dari 18.093 unit kendaraan angkutan online yang mengikuti uji KIR, sebanyak 1.427 di antaranya tidak lulus uji KIR. Artinya, meski armada yang digunakan berusia minimal lima tahun dan kerap dijadikan alasan para pebisnis angkutan online tidak mengikuti uji KIR, faktor keselamatan belum terjamin apabila belum uji KIR.

Adapun rincianya yaitu, lanjut Andri, PPRI (Grab), lulus sebanyak 4.179 kendaraan, tidak lulus 381 kendaraan dengan total 4.560 kendaraan; UBER (Tjub) lulus 3.754 kendaraan,tidak lulus 266 kendaraan dengan jumlah 4.020 kendaraan; Go Car (Panorama) Lulus 2.312 kendaraan, tidak lulus 211 kendaraan dengan jumlah total 2.523 kendaraan; PT. Teknologi lulus 5.232 kendaraan, tidak lulus 396 kendaraan dengan jumlah 5.628 kendaraan; dan Inkoppol lulus 1.183 kendaraan, tidak lulus 171 kendaraan dengan jumlah 1.354 kendaraan.

"Kami harap dengan adanya identitas angkutan online, kewajiban Uji KIR bisa lebih mudah dilakukan," kata Andri saat dihubungi pada Selasa, 13 Februari 2018 kemarin.

Sementara itu, pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata, Djoko Setijawarno menuturkan, pemanfaatan informasi teknnologi dalam penyelenggaraan transportasi adalah suatu keniscayaan yang harus diterima semua lapisan masyarakat. Namun, harus ada aturan dan kekompakan pemerintah.

Keberadaa taksi online saat ini, lanjut Djoko telah membuat banyak kegaduhan di negeri ini. Hal itu disebabkan, karena instansi pemerintahnya tidak kompak. Masing-masing instansi kementerian berjalan sendiri-sendiri.

Selama ini, aplikator tidak mau ikuti aturan transportasi, karena berlindung di aturan telekomunikasi dan dibela Kementerian Kominfo. Untuk membuat dashboard yang secara teknis sangat mudah dan cepat, hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan berfungsi untuk mengontrol aplikator.

Untuk mengatur operasional transportasi, Kemenhub sudah ada Permen 108/2017. Sementara kementerian lain belum banyak berulah. Terutama Kementerian Kominfo yang mengatur gerak aplikator. Hingga sekarang, kita tidak pernah tahu pasti berapa jumlah armada taksi online. Sungguh menyulitkan, bagaimana untuk mengaturnya, jika datapun tidak punya.

"Aplikasi yang digunakan harus diawasi dan dilakukan audit oleh Kementerian Kominfo. Jika tidak seperti sekarang, aplikator merangkap sebagai operator transportasi umum," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)