Lagi Nunggu Ojek Online, Pengedar Ribuan Pil Narkoba Diringkus
A
A
A
JAKARTA - Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat mengamankan tiga orang remaja pengedar pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). Mereka diamankan ketika hendak mengedarkan pil.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Erick Frendizh mengatakan 3 pelaku diamankan dari 2 lokasi berbeda. Satu pelaku ZA (23) diamankan saat menunggu ojek online di depan Minimarket, Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa 6 Februari 2018 lalu.
“Awalnya kami mendapatkan info adanya peredaran narkoba, setelah di telusuri, ZA kami bekuk,” kata Erick ketika dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018) lalu.
Penangkapan ini merupakan bukti Polisi berperang terhadap narkoba. Arahan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi yang menegaskan narkoba harus diberantas.
Erick melanjutkan dari tangan ZA, petugas mengamankan 3.000 butir pil PCC, 10 strip tramadol, serta Satu strip alfazolam. Ketiganya merupakan pil bius yang masuk dalam psitropika golongan empat.
Kepada polisi, Za, menerangkan barang bukti tersebut akan dibawa dan diedarkan olehnya di daerah Bogor.
Ia pun kemudian membeli sekitar Rp700 ribu untuk 1.000 butir pil PCC di salah satu apotek di Glodok, Taman Sari.
Selain mengamankan ZA, petugas juga mengamankan dua pelaku lainnya, LUK (25) dan EPS (24) di kawasan Jalan Susilo III Rt. 010 / 04, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sehari setelah penangkapan ZA.
Dari tangan keduanya 2.000 Pil PCC, dan 2.920 pil lainnya, yakni 1450 Butir Tramadol, 1.110 Butir Aprazolam, 100 Butir Actazolam, 100 Butir Esilgan, dan 160 Butir Atrax.
Akibat perbuatanya, 3 pelaku terancam hukuman penjara minimal tiga tahun lantaran dianggap melanggar pasal 197 Sub 198 UURI No. 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Erick Frendizh mengatakan 3 pelaku diamankan dari 2 lokasi berbeda. Satu pelaku ZA (23) diamankan saat menunggu ojek online di depan Minimarket, Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa 6 Februari 2018 lalu.
“Awalnya kami mendapatkan info adanya peredaran narkoba, setelah di telusuri, ZA kami bekuk,” kata Erick ketika dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018) lalu.
Penangkapan ini merupakan bukti Polisi berperang terhadap narkoba. Arahan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi yang menegaskan narkoba harus diberantas.
Erick melanjutkan dari tangan ZA, petugas mengamankan 3.000 butir pil PCC, 10 strip tramadol, serta Satu strip alfazolam. Ketiganya merupakan pil bius yang masuk dalam psitropika golongan empat.
Kepada polisi, Za, menerangkan barang bukti tersebut akan dibawa dan diedarkan olehnya di daerah Bogor.
Ia pun kemudian membeli sekitar Rp700 ribu untuk 1.000 butir pil PCC di salah satu apotek di Glodok, Taman Sari.
Selain mengamankan ZA, petugas juga mengamankan dua pelaku lainnya, LUK (25) dan EPS (24) di kawasan Jalan Susilo III Rt. 010 / 04, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sehari setelah penangkapan ZA.
Dari tangan keduanya 2.000 Pil PCC, dan 2.920 pil lainnya, yakni 1450 Butir Tramadol, 1.110 Butir Aprazolam, 100 Butir Actazolam, 100 Butir Esilgan, dan 160 Butir Atrax.
Akibat perbuatanya, 3 pelaku terancam hukuman penjara minimal tiga tahun lantaran dianggap melanggar pasal 197 Sub 198 UURI No. 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997.
(ysw)