Galau Ditinggal Kekasih, Abdul Aniaya Karyawan Karaoke Venus
A
A
A
Seorang pemuda nekat menganiaya karyawan karaoke 'Venus' di Rumah Toko (Ruko) Thamrin, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu 10 Februari 2018 dini hari. Pelaku Abdul Muthalib (22), nekad menganiaya korban lantaran kesal telah ditinggal oleh kekasihnya ke daerah asalnya.
"Pelaku kami amankan di tempat persembunyianya di rumah kontrakannya di daerah Cikarang Selatan pada Minggu (11 Februari) malam," ujar Kanit Reskrim, Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri di Bekasi, Senin (12/2/2018).
Menurutnya, kasus penganiayaan itu terjadi saat Abdul datang ke kafe tersebut untuk mencari kekasihnya bernama Dewi.
Korban, Rudi (28), dan rekannya Khadari Ali (28), yang tidak mengenal Dewi, hanya menjawab seadanya. Namun jawaban korban dan rekannya itu membuat Abdul tersinggung.
"Karena tidak kenal, maka korban dan saksi menjawab tidak tahu. Tapi rupanya pelaku kesal hingga mengajak korban berkelahi," katanya. (Baca Juga: IPW Minta Polisi Serius Ungkap Kasus Penganiayaan Karyawan KORAN SINDO
Jefri mengatakan, korban dan rekannya sempat ketakutan karena postur tubuh tersangka besar dan wajahnya terlihat garang. Rudi lalu berinisiatif meredam amarah tersangka dengan memeluk tubuh Abdul. Bukan mereda, tersangka justru naik pitam hingga mendorong tubuh Rudi. Bahkan, Abdul mengeluarkan sebuah gunting bergagang merah yang disimpan di dalam tasnya.
Selanjutnya, gunting tersebut diarahkan ke wajah korban dengan cara menusuk pipi korban sebelah kiri hingga robek. Melihat kejadian ini, kata dia, para saksi langsung melerai tersangka. Puas melampiaskan amarahnya, Abdul langsung meninggalkan lokasi, sementara Rudi dibawa ke klinik untuk mendapat delapan jahitan di bagian pipinya.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro menambahkan, petugas yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan. Anggota kemudian menggali keterangan saksi dan korban serta mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengidentifikasi tersangka. Setelah olah tempat kejadian (TKP) petugas meringkus pelaku di tempat tinggalnya.
Berdasarkan petunjuk warga di perumahan tersangka, polisi langsung mengamankan Abdul tanpa perlawanan. Bahkan sebuah gunting bergagang merah yang digunakan pelaku untuk melukai korbannya disita polisi sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara lima tahun.
"Pelaku kami amankan di tempat persembunyianya di rumah kontrakannya di daerah Cikarang Selatan pada Minggu (11 Februari) malam," ujar Kanit Reskrim, Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri di Bekasi, Senin (12/2/2018).
Menurutnya, kasus penganiayaan itu terjadi saat Abdul datang ke kafe tersebut untuk mencari kekasihnya bernama Dewi.
Korban, Rudi (28), dan rekannya Khadari Ali (28), yang tidak mengenal Dewi, hanya menjawab seadanya. Namun jawaban korban dan rekannya itu membuat Abdul tersinggung.
"Karena tidak kenal, maka korban dan saksi menjawab tidak tahu. Tapi rupanya pelaku kesal hingga mengajak korban berkelahi," katanya. (Baca Juga: IPW Minta Polisi Serius Ungkap Kasus Penganiayaan Karyawan KORAN SINDO
Jefri mengatakan, korban dan rekannya sempat ketakutan karena postur tubuh tersangka besar dan wajahnya terlihat garang. Rudi lalu berinisiatif meredam amarah tersangka dengan memeluk tubuh Abdul. Bukan mereda, tersangka justru naik pitam hingga mendorong tubuh Rudi. Bahkan, Abdul mengeluarkan sebuah gunting bergagang merah yang disimpan di dalam tasnya.
Selanjutnya, gunting tersebut diarahkan ke wajah korban dengan cara menusuk pipi korban sebelah kiri hingga robek. Melihat kejadian ini, kata dia, para saksi langsung melerai tersangka. Puas melampiaskan amarahnya, Abdul langsung meninggalkan lokasi, sementara Rudi dibawa ke klinik untuk mendapat delapan jahitan di bagian pipinya.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro menambahkan, petugas yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan. Anggota kemudian menggali keterangan saksi dan korban serta mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengidentifikasi tersangka. Setelah olah tempat kejadian (TKP) petugas meringkus pelaku di tempat tinggalnya.
Berdasarkan petunjuk warga di perumahan tersangka, polisi langsung mengamankan Abdul tanpa perlawanan. Bahkan sebuah gunting bergagang merah yang digunakan pelaku untuk melukai korbannya disita polisi sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara lima tahun.
(mhd)